z-logo
open-access-imgOpen Access
PERPAJAKAN DALAM HINDU
Author(s) -
nengah sukendri
Publication year - 2020
Publication title -
jurnal riset akuntansi aksioma
Language(s) - English
Resource type - Journals
eISSN - 2654-8488
pISSN - 1858-0785
DOI - 10.29303/aksioma.v19i1.84
Subject(s) - hinduism , humanities , philosophy , political science , theology
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui konsep perpajakan menurut ajaran Hindu dan bagaimana pemahaman dan kesadaran masyarakat Hindu tentang pajak.  Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian kualitatif hermeneutik yang terfokus dalam mencari makna dalam hal ini terutama pada perpajakan menurut ajaran Hindu. Data hasil wawancara secara mendalam oleh ahli filsafat, hukum, dan praktisi pajak, menjelaskan bahwa menurut ajaran agama Hindu pajak dipungut oleh negara melalui fiskus (pemungut pajak) dengan besaran 8% sampai dengan 25% berupa PBB, PPn, PPh, dan Bea Meterai. Hal yang penting, pajak dalam ajaran Hindu merupakan sebuah kegiatan yadnya, yaitu kegiatan tulus ikhlas yang ditujukan sebagai bentuk penghormatan dan pengabdian warga masyarakat terhadap negaranya. Beberapa kitab seperti Arthasastra maupun Manawa Dharmasastra secara jelas menyatakan bahwa pajak memang diperkenankan dalam Hindu.

The content you want is available to Zendy users.

Already have an account? Click here to sign in.
Having issues? You can contact us here