z-logo
open-access-imgOpen Access
Penerapan Dupak Online bagi pustakawan di Kementerian Pertanian
Author(s) -
Eka Kusmayadi
Publication year - 2020
Publication title -
prosiding seminar nasional taman siswa bima
Language(s) - English
Resource type - Journals
ISSN - 2686-1879
DOI - 10.29244/jpi.19.1.42-52
Subject(s) - humanities , art , political science
Prestasi kerja pustakawan ditunjukkan oleh keberhasilannya melaksanakan setiap butir kegiatan sebagaimana tertuang dalam Permenpan no. 9 tahun 2014 dan peraturan Kepala Perpustakaan Nasional No. 11 Tahun 2015. Untuk mendapatkan angka kredit, setiap pustakawan harus membuat daftar usul pengajuan angka kredit (DUPAK). Selama ini, pengusulan DUPAK yang dilakukan pustakawan sangat bervariasi. Ada pustakawan yang cepat mengumpulkan dupak, ada pustakawan yang kesulitan membuat DUPAK sehingga membutuhkn waktu yang lama bertahun-tahun, ada yang sama sekali sampai dengan batas akhir toleransi pengusulan DUPAK, yaitu lima tahun tahun masih juga tidak dapat membuat dupak bahkan berakhir dengan pemberhentian sebagai pejabat fungsional pustakawan. Tulisan ini bertujuan untuk memberikan penjelasan tentang pemanfaatan aplikasi DUPAK online bagi pustakawan dalam menyusun DUPAK. Untuk meningkatkan kemudahan dan kecepatan proses penyusunan dan pengumpulan DUPAK pustakawan, DUPAK online dapat membantu para pustakawan di lingkungan Kementan. Bagi sekretariat TPJP aplikasi tersebut dapat mempercepat pengiriman DUPAK dari pustakawan dan penyediaan kebutuhan administrasi kepegawaian pustakawan. Namun untuk mencapai hal tersebut tim penilai perlu ditingkatkan kompetensinya dalam operasional terkomputerisasi. Pustakawan harus disiplin dalam menyusun DUPAK dengan cara setiap pekerjaan yang sudah selesai dikerjakan dengan segera dientrikan ke dalam system, dan diperlukan sosialisasi lebih banyak untuk pustakawan, tim penilai dan anggota sekretariat TPJP sebelum aplikasi DUPAK Online diterapkan untuk semua pustakawan.

The content you want is available to Zendy users.

Already have an account? Click here to sign in.
Having issues? You can contact us here