
TANGGUNGJAWAB NEGARA TERHADAP KEBAKARAN HUTAN DI INDONESIA DITINJAU DARI PERSPEKTIF HUKUM INTERNASIONAL
Author(s) -
Sutia Fadli,
T. Nazaruddin,
Mukhlis Mukhlis
Publication year - 2019
Publication title -
suloh
Language(s) - Italian
Resource type - Journals
eISSN - 2715-5455
pISSN - 1693-7074
DOI - 10.29103/sjp.v7i2.2034
Subject(s) - political science , humanities , philosophy
Tesis ini mengkaji tentang tanggungjawab negara terhadap kebakaran hutan di Indonesia ditinjau dari perspektif hukum Internasional. Kebakaran hutan di Indonesia semakin kian parah, Kerugian yang dialami negara lain sebagai akibat kebakaran hutan membuat konsep pertanggungjawaban negara yang masyarakat adanya injury bagi negara lain kembali dipertanyakan. Penelitian ini kemudian merumuskan dua isu hukum yaitu Tanggungjawaban Negara terhadap kebakaran hutan dalam Perspektif Hukum Internasional dan Penyelesaian Hukum Internasional terhadap kebakaran hutan di Indonesia. Penelitian ini menggunakan dua pendekatan, yaitu Pendekatan Peraturan Perundang-Undangan (statute approach) dan Pendekatan Konsep (conceptual approach). Berdasarkan hasil analisis penulis, maka dapat diperoleh kesimpulan bahwa tanggungjawab terhadap kebakaran hutan di Indonesia telah di atur dalam berbagai peratutan perundang-undangan, juga jika dilihat dari perspektif hukum internasional, dalam Draft Articles on State Responsibility yang di adopsi oleh Internationl Law Commision. Tanggungjawab negara diatur dalam pasal-pasal Draft Articles on State Responsibility. Penyelesaian sengketa hukum internasional dapat diselesaikan melalui pengadilan berupa Arbitrase Internasional yaitu suatu penyelesaian sengketa yang dilakukan dengan cara menyajikan sengketa kepada aorang-orang tertentu dan sengketa tersebut harus persetujuan kedua belah pihak yang bersengketa, kemudian penyelesaian sengketa melalui pengadilan internasional (Mahkamah Internasional) mahkamah internasional ini berfungsi mengadili setiap negara-negara baik anggota atau bukan anggota PBB yang bersengketa. Kemudian ada juga penyelesaian diluar pengadilan yang berupa negosisasi, mediasi, jasa baik, konsiliasi, penyelidikan, penemuan, dan penyelesaian regional.