z-logo
open-access-imgOpen Access
ANALISA YURIDIS SOSIOLOGIS TENTANG PENERAPAN ASAS RESMI DAN PATUT DALAM PERKARA PERCERAIAN DITINJAU DARI PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 201 TENTANG PEMBENTUKAN PERUNDANG UNDANGAN
Author(s) -
Saifuddin Saifuddin,
Jamaluddin Jamaluddin,
Ramziati Ramziati
Publication year - 2019
Publication title -
suloh
Language(s) - Uncategorized
Resource type - Journals
eISSN - 2715-5455
pISSN - 1693-7074
DOI - 10.29103/sjp.v7i1.1982
Subject(s) - political science , humanities , physics , philosophy
Penelitian ini bertujuan untuk melakukan analisa secara yuridis  sosiologis terhadap penerapan asas resmi dan patut dalam perspektif Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Perundang-Undangan, dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif sosiologis. Hasil penelitian yang telah dilakukan menunjukkan bahwa penerapan asas resmi dan patut dalam penyelesaian perkara perdata perceraian di Mahkamah Syar’iyah mengalami kendala secara sosiologis, dimana surat panggilan sidang atau relaas panggilan cenderung lebih sering diterima oleh aparat kampung: sekretaris kampung, kepala dusun atau pun kepala lorong, hal tersebut terjadi karena kepala desa/kampung sering tidak berada di tempat, sehingga surat panggilan sidang atau relaas panggilan sidang sering diserahkan dan diterima oleh sekretaris kampung, kepala dusun atau pun kepala lorong. Fakta tersebut menunjukkan bahwa norma keabsahan sebuah surat panggilan sidang atau relaas panggilan sidang perkara perdata perceraian (Pasal 390 HIR, Pasal 718 ayat (1) RBg, Pasal 26 ayat (3) PP Nomor 9 Tahun 1975 dan Pasal 138 Kompilasi Hukum Islam), yang selama ini menjadi pedoman pelaksanaan pemanggilan para pihak, sudah tidak sesuai lagi diterapkan dalam wilayah yurisdiksi Mahkamah Syar’iyah akibat adanya perubahan struktur sosial kemasyarakatan, sehingga perlu adanya redefinisi tentang standar keabsahan sebuah surat panggilan sidang atau relaas panggilan.

The content you want is available to Zendy users.

Already have an account? Click here to sign in.
Having issues? You can contact us here