z-logo
open-access-imgOpen Access
ANALISIS YURIDIS PERCERAIAN DI LUAR PENGADILAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN DAN MENURUT PENDAPAT AHLI FIKIH ISLAM
Author(s) -
Yulisa Fitri,
Jamaluddin Jamaluddin,
Faisal Faisal
Publication year - 2019
Publication title -
suloh
Language(s) - Italian
Resource type - Journals
eISSN - 2715-5455
pISSN - 1693-7074
DOI - 10.29103/sjp.v7i1.1980
Subject(s) - political science , humanities , philosophy
Perceraian di luar pengadilan  masih sering terjadi hingga saat ini. Hal ini dikarenakan adanya pendapat ahli fikih yang membolehkan terjadinya perceraian di luar pengadilan. Pendapat ahli fikih dianggap sesuai dengan ketentuan hukum Islam sehingga kemudian masyarakat Muslim mengikuti ketentuan ini. Bertolak belakang dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan yang  menghendaki sebuah perceraian di lakukan di depan pengadilan. Adapun yang menjadi fokus perhatian dalam penelitian ini ialah tentang akibat hukum dari perceraian di luar pengadilan menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dan menurut pendapat ahli fikih Islam, serta peran negara dalam proses penegakan hukum. Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan, maka menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang perkawinan, akibat perceraian di luar pengadilan adalah tidak sah secara hukum. Perceraian yang sah dan diakui oleh hukum adalah perceraian yang dilakukan di depan pengadilan. Sedangkan menurut pendapat ahli fikih Islam, perceraian di luar pengadilan tetap sah secara agama. Penegakan hukum dalam pemberian sanksi belum bisa diterapkan, sebab hingga kini belum ada satu aturanpun yang menyatakan bahwa perceraian di luar pengadilan merupakan sebuah  kejahatan yang dapat dihukum. Selain itu Indonesia mengakui bahwa hukum Islam sebagai hukum yang hidup dalam masyarakat, sehingga dalam membuat sebuah aturan hukum baru, negara perlu mempertimbangkan nilai-nilai hukum yang hidup di masyarakat agar hukum itu dapat diterima oleh masyarakat secara universal. Kedepan negara kiranya dapat membuat sebuah Perda atau Qanun sebagai sebuah regulasi baru yang berisi tentang sanksi tegas bagi pelaku perceraian di luar pengadilan. Hal ini tidak lain untuk menjamin terciptanya keadilan dan kepastian hukum.

The content you want is available to Zendy users.

Already have an account? Click here to sign in.
Having issues? You can contact us here