
PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA MELALUI E-PROCUREMENT DI KABUPATEN BENER MERIAH PADA TAHUN 2020
Author(s) -
Ziaulhak Umar,
Suadi Suadi,
Rasyidin Rasyidin
Publication year - 2021
Publication title -
jurnal transparansi publik
Language(s) - English
Resource type - Journals
ISSN - 2809-1310
DOI - 10.29103/jtp.v1i1.5733
Subject(s) - business administration , political science , procurement , business , humanities , marketing , art
Penelitian ini mengkaji tentang implementasi kebijakan penyediaan barang/jasa secara elektronik melalui e-procurement di Kabupaten Bener Meriah Tahun 2020 yang dilaksanakan oleh Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) yang masih mengalami permasalahan dalam penerapan e-procurement. Adapun permasalahan yang terjadi antara lain keterlambatan penyampaian informasi lelang yang mau di tenderkan, transparansi penyelenggaraan lelang dan penerimaan tender, serta adanya pengunduran pengumuman pemenang tender dari lelang barang dan jasa yang diselenggarakan. Tujuan penelitian adalah untuk menganalisis pelaksanaan pengadaan barang/jasa menggunakan e-procurement Perspektif teoritik menggunakan teori implementasi kebijakan dan implementasi pengadaan barang dan jasa. Metode Penelitian yang digunakan adalah metode penelitian kualitatif dengan teknik pengumpulan data melalui observasi, wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan e-procurement belum maksimal dilaksanakan di UKPBJ Kabupaten Bener Meriah disebabkan oleh permasalahan komunikasi dan transparansi. Informasi yang tidak disajikan secara realtime memunculkan indikasi kurangnya keterbukaan informasi kepada publik yang berpengaruh pula pada transparansi pengadaan barang/jasa. Kapabilitas pelaksana juga masih belum maksimal disebabkan hanya 2 orang staf definitif di UKPBJ sedangkan yang lain merupakan staf yang diperbantukan dari SKPK lain dengan kualifikasi latar belakang pendidikan yang tidak sesuai. Interaksi antara UKPBJ dan pelaku usaha dilakukan secara terbatas dalam rangka mewujudkan tujuan penggunaan e-procurement. Nilai distribusi dan orientasi putusan disesuaikan dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 yang mengatur tentang penyediaan barang/jasa Pemerintah dan Standar Dokumen Pelayanan (SDP).