
Perkawinan dan Keharusan Pencatatanya
Author(s) -
Achmad Asfi Burhanudin
Publication year - 2018
Publication title -
el-faqih/el-faqih
Language(s) - English
Resource type - Journals
eISSN - 2503-314X
pISSN - 2443-3950
DOI - 10.29062/faqih.v4i1.6
Subject(s) - humanities , physics , philosophy
AbstrakDalam Undang-undang Perkawinan No 1 Tahun 1974 pasal 1 merumuskan perkawinan sebagai berikut: “Perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.” Salah satu bentuk pembaharuan hukum kekeluargaan Islam adalah dimuatnya pencatatan perkawinan sebagai salah satu ketentuan perkawinan yang harus dipenuhi. Pencatatan perkawinan bertujuan untuk mewujudkan ketertiban perkawinan dalam masyarakat. Ini merupakan suatu upaya yang diatur melalui perundangundangan, untuk melindungi martabat dan kesucian perkawinan. Dari pernyataan di atas dapat dipahami bahwa melalui pencatatan perkawinan yang dibuktikan dengan kutipan Akta Nikah, yang masing-masing suami istri mendapat kutipannya, apabila terjadi perselisihan atau percekcokan diantara mereka, atau salah satu tidak bertanggung jawab, maka yang lain dapat melakukan upaya hukum guna mempertahankan memperoleh hak haknya masing-masing. Karena itu dengan kutipan akta tersebut, suami istri memiliki bukti autentik atas perbuatan hukum yang telah mereka miliki.Pencatatan perkawinan merupakan syarat administratif, selain substansinya bertujuan untuk mewujudkan ketertiban hukum. Ia mempunyai cakupan manfaat yang sangat besar bagi kepentingan dan kelangsungan suatu perkawinan. Manfaat pencatatan untuk menanggulangi agar tidak terjadi kekurangan atau penyimpangan rukun dan syarat-syarat perkawinan, baik menurut hukum agama maupun menurut perundang-undangan