
Tinjauan Hukum Islam terhadap Pemotongan Zakat secara Otomatis pada Tabungan Deposito
Author(s) -
Nur Fadilah
Publication year - 2018
Publication title -
el-faqih/el-faqih
Language(s) - English
Resource type - Journals
eISSN - 2503-314X
pISSN - 2443-3950
DOI - 10.29062/faqih.v4i1.52
Subject(s) - political science , humanities , physics , philosophy
Zakat adalah salah satu dari rukun Islam yang wajib dipenuhi oleh setiap muslim serta pelaksanaan dan perwujudan zakat merupakan tugas dan tanggung jawab kita bersama. Zakat menjadi wujud ibadah seseorang kepada Allah sekaligus dan sebagai perwujudan dari kepedulian social (ibadah sosial). Zakat juga merupakan kekuatan besar umat yang sampai saat ini belum termaksimalkan, pada beberapa kasus telah menjadi penyebab yang mengkwatirkankan. Hal itu terjadi karena ketidaktahuan masyarakat mengenai zakat, juga tidak mengetahui bahwa di dalam Al-Qur’an dan hadits telah diwajibkan menunaikan zakat. Sebagai bentuk perhatian dan usaha pemerintah dalam mengelola zakat di Indonesia, maka pelaksanaan pengelolaan zakat diatur dalam UU. No. 38 tahun 1999 tentang pengelolaan Zakat dan UU RI No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah sebagai lembaga yang menerima dana dari zakat, infak, sedekah, hibah atau dana sosial lainnya dan menyalurkannya kepada organisasi pengelola zakat.Deposito merupakan salah satu sarana investasi yang disediakan oleh bank yang paling diminati oleh sebagian besar masyarakat. Namun, deposito yang menggunakan sistem bunga dilarang dalam hukum Islam karena mengandung unsur ribawi. Deposito yang sesuai dengan syariah adalah deposito yang berdasarkah prinsip mudharabah.Melakukan sistem pengelolaan zakat secara otomatis pada tabungan deposito kepada deposan memang tidak salah karena merupakan harta yang berkembang, namun dalam sistem pengelolaannya harus sesuai dengan kaidah-kaidah hukum Islam. Karena perbankan syariah dalam melakukan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah, demokrasi ekonomi dan prinsip kehati-hatian.