Open Access
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI NOTARIS BERDASARKAN UNDANG-UNDANG DAN PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Author(s) -
Cynthia Azhara Putri,
Zen Zanibar
Publication year - 2019
Publication title -
repertorium
Language(s) - English
Resource type - Journals
eISSN - 2655-8610
pISSN - 2086-809X
DOI - 10.28946/rpt.v7i2.271
Subject(s) - political science , law
Perlindungan hukum dan akibat hukum bagi Notaris diatur dalam Undang-Undang tentang Jabatan Notaris dan Peraturan Menteri tentang Majelis Kehormatan Notaris, namun demikian terdapat batasan-batasan perlindungan hukum dan akibat hukum bagi Notaris dengan Kajian Putusan atas nama Notaris berinisial TP, sehingga Notaris perlu mendapatkan perlindungan hukum melalui Majelis Kehormatan Notaris demi terwujudnya perlindungan dan jaminan tercapainya kepastian hukum, agar Kasus dalam Putusan tersebut tidak terulang kembali kepada Notaris lain. Dalam penelitian ini dirumuskan permasalahan tentang bagaimana perlindungan hukum bagi Notaris berdasarkan Undang-Undang tentang Jabatan Notaris dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tentang Majelis Kehormatan Notaris dengan Kajian Putusan atas nama Notaris berinisial TP, dan bagaimana akibat hukum bagi Notaris yang dijatuhi pidana penjara seperti dalam Putusan tersebut. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang menganalisis suatu keberlakuan hukum dengan kajian melalui putusan pengadilan. Penelitian ini menggunakan tiga metode pendekatan penelitian yaitu Pendekatan Perundang-undangan, Pendekatan Konseptual, dan Pendekatan Kasus. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Majelis Kehormatan Notaris melalui Majelis Kehormatan Notaris Wilayah hanya memberikan perlindungan hukum represif bagi Notaris. Akibat Hukum bagi Notaris yang dijatuhi pidana penjara seperti dalam Putusan atas nama Notaris berinisial TP yaitu diberhentikan dengan tidak hormat oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 13 Undang-Undang tentang Jabatan Notaris.