z-logo
open-access-imgOpen Access
KEPATUHAN HUKUM NOTARIS/PPAT TERHADAP KEWAJIBAN MEMILIKI NPWP DITINJAU DARI PASAL 2 AYAT (1) UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2009 TENTANG KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
Author(s) -
Admei Dhina Fitriyanti
Publication year - 2018
Publication title -
repertorium
Language(s) - English
Resource type - Journals
eISSN - 2655-8610
pISSN - 2086-809X
DOI - 10.28946/rpt.v6i1.183
Subject(s) - humanities , physics , philosophy
Tesis yang berjudul “Kepatuhan Hukum Notaris/PPAT terhadap Kewajiban Memiliki NPWP Ditinjau dari Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan” ini membahas permasalahan tentang dapatkah Notaris/PPAT membuka kantor tanpa memiliki NPWP dan apa saja kepatuhan hukum Notaris/PPAT terhadap kewajiban memiliki NPWP ditinjau dari Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang.Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan .Umum .dan Tata Cara. Perpajakan. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang menganalisis suatu keberlakuan hukum. Dilakukan dengan meneliti bahan-bahan hukum, seperti penelitian terhadap asas-asas hukum, kaedah-kaedah hukum dan doktrin. Penelitian ini menggunakan dua metode pendekatan dalam penelitian hukum, yaitu; Pendekatan .Perundang-undangan. (Statue. Approach) dan Pendekatan Konseptuan. (Conceptual. Approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa Notaris/PPAT tidak dapat membuka kantor tanpa memiliki NPWP dikarenakan Notaris/PPAT sudah memenuhi. ketentuan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang. Nomor 16 Tahun 2009 yaitu setiap wajib pajak yang sudah memenuhi syarat.subjektif dan syarat objektif wajib mendaftarkan. diri pada kantor Direktorat.Jenderal Pajak dan memiliki NPWP; serta kepatuhan hukum Notaris/PPAT terhadap kewajiban memiliki NPWP ditinjau dari Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang. Nomor 16 Tahun 2009 adalah mendaftarkan diri dan mendapatkan NPWP; menghitung, membayar (menyetor) dan melapor pajak yang terutang; kewajiban turunan lainnya seperti PPh 21, PPh 25, PPh 29, PPN; pembukuan dan pencatatan; dan melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT)masa dan tahunan. Kata kunci    :    Kepatuhan Hukum, Notaris, PPAT, NPWP.

The content you want is available to Zendy users.

Already have an account? Click here to sign in.
Having issues? You can contact us here