z-logo
open-access-imgOpen Access
KEPATUHAN HUKUM NOTARIS/PPAT TERHADAP KEWAJIBAN MEMILIKI NPWP DITINJAU DARI PASAL 2 AYAT (1) UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2009 TENTANG KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
Author(s) -
Admei Dhina Fitriyanti
Publication year - 2018
Publication title -
repertorium jurnal ilmiah hukum kenotariatan
Language(s) - English
Resource type - Journals
eISSN - 2655-8610
pISSN - 2086-809X
DOI - 10.28946/rpt.v6i1.183
Subject(s) - humanities , physics , philosophy
Tesis yang berjudul “Kepatuhan Hukum Notaris/PPAT terhadap Kewajiban Memiliki NPWP Ditinjau dari Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan” ini membahas permasalahan tentang dapatkah Notaris/PPAT membuka kantor tanpa memiliki NPWP dan apa saja kepatuhan hukum Notaris/PPAT terhadap kewajiban memiliki NPWP ditinjau dari Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang.Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan .Umum .dan Tata Cara. Perpajakan. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang menganalisis suatu keberlakuan hukum. Dilakukan dengan meneliti bahan-bahan hukum, seperti penelitian terhadap asas-asas hukum, kaedah-kaedah hukum dan doktrin. Penelitian ini menggunakan dua metode pendekatan dalam penelitian hukum, yaitu; Pendekatan .Perundang-undangan. (Statue. Approach) dan Pendekatan Konseptuan. (Conceptual. Approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa Notaris/PPAT tidak dapat membuka kantor tanpa memiliki NPWP dikarenakan Notaris/PPAT sudah memenuhi. ketentuan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang. Nomor 16 Tahun 2009 yaitu setiap wajib pajak yang sudah memenuhi syarat.subjektif dan syarat objektif wajib mendaftarkan. diri pada kantor Direktorat.Jenderal Pajak dan memiliki NPWP; serta kepatuhan hukum Notaris/PPAT terhadap kewajiban memiliki NPWP ditinjau dari Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang. Nomor 16 Tahun 2009 adalah mendaftarkan diri dan mendapatkan NPWP; menghitung, membayar (menyetor) dan melapor pajak yang terutang; kewajiban turunan lainnya seperti PPh 21, PPh 25, PPh 29, PPN; pembukuan dan pencatatan; dan melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT)masa dan tahunan. Kata kunci    :    Kepatuhan Hukum, Notaris, PPAT, NPWP.

The content you want is available to Zendy users.

Already have an account? Click here to sign in.
Having issues? You can contact us here
Accelerating Research

Address

John Eccles House
Robert Robinson Avenue,
Oxford Science Park, Oxford
OX4 4GP, United Kingdom