
PENERAPAN HUKUM ISLAM DALAM TATA HUKUM POSITIF BANGSA INDONESIA DALAM PERSPEKTIF PSIKOLOGI
Author(s) -
Nazlah Hidayati,
Bagus Amirullah
Publication year - 2021
Publication title -
hudan lin naas
Language(s) - Hungarian
Resource type - Journals
eISSN - 2775-1198
pISSN - 2775-2755
DOI - 10.28944/hudanlinnaas.v2i1.421
Subject(s) - political science , humanities , philosophy
Secara psikologis, hukum Islam hanya berlaku apabila diterima atau dikehendaki oleh adat. Kondisi ini diberi dasar hukum dalam Undang-Undang Dasar Hindia Belanda (RR), yaitu Wet op de Staatsinrichting Van Netherlands Indie (IS). Oleh karena itu, tahun 1929 melalui Is yang diundangkan dalam stbl no. 212 hukum Islam dicabut dalam tata hukum Hindia Belanda, karena Belanda ingin menguatkan kekuasannya di Nusantara ini serta ingin menjauhkan pengaruh Islam dengan cara menghapuskan hukum Islam. Faktor sosial budaya juga mempunyai pengaruh penting dalam perkembangan hukum Islam di Indonesia, dalam kenyataannya telah mewarnai produk-produk pemikiran hukum Islam, baik yang berbentuk kitab fikih, peraturan perundang-undangan, keputusan pengadilan, maupun fatwa-fatrwa ulama. Hukum Islam dalam kenyataan yang sebenarnya adalah produk pemikiran hukum Islam yang merupakan hasil interaksi antara ulama sebagai pemikir dengan lingkungan sosialnya. Meskipun al-Qur’an dan as-Sunnah mempunyai aturan yang bersifat hukum, tetapi jumlahnya sangat sedikit di banding dengan jumlah persoalan hidup yang memerlukan ketentuan hukum, terutama dalam bidang muamalah yang belakangan ini jumlahnya meningkat pesat. Status hukum Islam dalam tata hukum di Indonesia secara yuridis formal masih lemah karena hanya Instruksi Presiden dan pemberlakuannya hanya bersifat fakultatif tidak bersifat imperatif.