z-logo
open-access-imgOpen Access
PENERAPAN HUKUM ISLAM DALAM TATA HUKUM POSITIF BANGSA INDONESIA DALAM PERSPEKTIF PSIKOLOGI
Author(s) -
Nazlah Hidayati,
Bagus Amirullah
Publication year - 2021
Publication title -
hudan lin naas
Language(s) - Hungarian
Resource type - Journals
eISSN - 2775-1198
pISSN - 2775-2755
DOI - 10.28944/hudanlinnaas.v2i1.421
Subject(s) - political science , humanities , philosophy
Secara psikologis, hukum Islam hanya berlaku apabila diterima atau dikehendaki oleh adat. Kondisi ini diberi dasar hukum dalam Undang-Undang Dasar Hindia Belanda (RR), yaitu Wet op de Staatsinrichting Van Netherlands Indie (IS). Oleh karena itu, tahun 1929 melalui Is yang diundangkan dalam stbl no. 212 hukum Islam dicabut dalam tata hukum Hindia Belanda, karena Belanda ingin menguatkan kekuasannya di Nusantara ini serta ingin menjauhkan pengaruh Islam dengan cara menghapuskan hukum Islam. Faktor  sosial  budaya  juga  mempunyai  pengaruh  penting dalam  perkembangan  hukum  Islam  di  Indonesia,  dalam kenyataannya  telah mewarnai  produk-produk  pemikiran  hukum Islam,  baik  yang  berbentuk  kitab  fikih,  peraturan  perundang-undangan,  keputusan  pengadilan, maupun  fatwa-fatrwa  ulama. Hukum  Islam  dalam kenyataan  yang  sebenarnya  adalah  produk  pemikiran  hukum Islam  yang  merupakan  hasil  interaksi  antara  ulama  sebagai pemikir  dengan  lingkungan  sosialnya.  Meskipun  al-Qur’an  dan as-Sunnah  mempunyai  aturan  yang  bersifat  hukum,  tetapi jumlahnya  sangat  sedikit  di  banding  dengan  jumlah  persoalan hidup  yang  memerlukan  ketentuan  hukum,  terutama  dalam bidang  muamalah  yang  belakangan  ini  jumlahnya  meningkat pesat. Status hukum Islam dalam tata hukum di Indonesia secara yuridis formal masih lemah karena hanya Instruksi Presiden dan pemberlakuannya hanya bersifat fakultatif tidak bersifat imperatif.

The content you want is available to Zendy users.

Already have an account? Click here to sign in.
Having issues? You can contact us here