
PERGESERAN FUNGSI DAN TERITORIALITAS PADA RUANG RUMAH ADAT CIKONDANG
Author(s) -
An-nisaa Kurnia Widianti,
Imam Santosa
Publication year - 2021
Publication title -
serat rupa journal of design/serat rupa
Language(s) - English
Resource type - Journals
eISSN - 2477-586X
pISSN - 2338-3348
DOI - 10.28932/srjd.v5i2.3079
Subject(s) - humanities , physics , political science , art
Penggunaan fungsi ruang-ruang dalam Rumah Adat Cikondang mengalami perubahan sejak tahun 1980 oleh pemerintah sebagai cagar budaya. Sejak ditetapkannya sebagai cagar budaya, masyarakat adat dan juga ketua adat berupaya untuk membuka diri dengan dunia luar. Rumah Adat Cikondang yang pada awalnya merupakan tempat tinggal bagi keluarga juru kunci atau ketua adat, saat ini telah menjadi salah satu wujud peninggalan yang masih tersisa sebagai peninggalan fisik bersifat simbolis bagi keberadaan kampung adat secara utuh. Seiring berjalannya waktu, segala kegiatan telah mengalami perubahan fungsi, seperti tempat kegiatan bermusyawarah warga adat setempat, tempat berkunjung bagi para wisatawan serta tempat dilaksanakannya ritual-ritual adat. Seluruh kegiatan tersebut merupakan kegiatan yang rutin dilaksanakan di Kampung Adat Cikondang saat ini. Rumah adat tetap dilestarikan sebagai bentuk penghormatan terhadap leluhur, maupun warga luar yang senantiasa berkunjung. Kegiatan yang berlangsung dalam ruang rumah adat telah menjadi suatu bentuk perubahan interaksi antara pengguna dengan teritori atau wilayah, dengan demikan penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pegeseran fungsi ruang dahulu dan saat ini, mengetahui perubahan teritori ruang pada rumah adat dan faktor-faktor yang menjadikan suatu teritorialitas itu terjadi. Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif analisis dengan menggunakan pendekatan fenomenologi, dimana dapat diketahui suatu kenyataan yang terjadi pada pergeseran fungsi, perubahan zona teritori dan faktor-faktor yang membentuk teritorialitas itu sendiri setelah itu dianalisis menggunakan empat tahapan yang biasa digunakan dalam fenomenologi. Teori yang dikemukakan oleh Hall dan Altman dioperasionalisasikan pada analisis perubahan teritori yang diawali pergeseran fungsi, sedangkan teori yang dikemukakan oleh Brower digunakan juga sebagai teori yang memperkuat terjadinya teritorialitas dalam ruang. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tidak hanya pergeseran fungsi, keterkaitan sosial, interaksi antarsesama pengguna, dan mekanisme defensif (pengaturan batas-batas ruang) yang menjadikan teritori ruang dalam rumah adat berubah, melainkan terdapat protokoler atau aturan-aturan adat istiadat yang harus dipatuhi sebagai tanda penghormatan dan upacara-upacara ritual adat tertentu.