
HARMONIZING RELATIONSHIPS OF CENTRAL GOVERNMENT AND REGIONAL GOVERNMENTS IN SHARE DIVESTMENT OF MINING COMPANIES
Author(s) -
Demson Tiopan
Publication year - 2020
Publication title -
dialogia iuridica
Language(s) - Italian
Resource type - Journals
eISSN - 2579-3527
pISSN - 2085-9945
DOI - 10.28932/di.v12i1.2998
Subject(s) - humanities , political science , philosophy
Menurut Pasal 1 angka 8 Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, divestasi saham adalah jumlah saham asing yang harus ditawarkan untuk dijual kepada peserta Indonesia.Upaya divestasi saham ini dilakukan sepenuhnya oleh pemeritah pusat tanpa melibatkan pemerintahan daerah yang menjadi daerah eksplorasi perusahaan tambang.Berlakunya sikap pemerintah pusat kepada pemerintah daerah yang tidak mencerminkan tujuan hukum dalam upaya divestasi saham perusahaan tambang . Penulisan Paper ini menggunakan metode penelitian hukum normatif yaitu dengan meneliti pada data sekunder bidang hukum yang ada sebagai data kepustakaan dengan menggunakan metode berpikir deduktif dan kriterium kebenaran koheren. Untuk menganalisisnya permasalah ini penulis menggunakan teori tujuan hukum dari Gustav Radbruc dikaitkan dengan sistem hukum yang dikemukakan oleh Lawrence Friedman. Penulis menemukan bahwa Norma hukum yang ada pada dasarnya tidak mengehendaki pembagian yang tidak adil akan tetapi di dalam norma-norma hukum yang lain terdapat ketentuan mengenai tindakan-tindakan khusus yang dapat dilakukan pemerintah pusat khususnya di dalam bidang pertambangan yang dapat dijadikan celah pemerintah pusat dalam memonopoli divestasi saham. Upaya hukum juga pada dasarnya mengupayakan sikap pemerintah pusat yang berimbang kepada pemeritnah daerah untuk memajukan masyarakat daerah.Penulis menyarankan bahwa legislatif harus membentuk undang-undang yang mengatur lebih detail mengenai divestasi saham yang dilakukan pemerintah pusat dimana juga megedepankan pemerintah daerah. Jika keuangan pemerintah daerah tidak mampu melakukan upaya divestasi saham perusahaan tambang seharunsya pemerintah wajib meberikan hibah divestasi sahamnya, walaupun pemerintah kehilangan sahamnya tetapi pada prinsipnya hibah tersebut digunakan untuk kemakmuran rakyat di daerah.