z-logo
open-access-imgOpen Access
DUALISME PENYELESIAN SENGKETA PERBANKAN SYARIAH (Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 93/PUU-X/2012)
Author(s) -
Triana Sofiani
Publication year - 2015
Publication title -
jurnal hukum islam
Language(s) - English
Resource type - Journals
eISSN - 2502-7719
pISSN - 1829-7382
DOI - 10.28918/jhi.v13i2.491
Subject(s) - sharia , law , political science , court decision , islam , theology , philosophy
This study aims at exploring the issues of dualism in solving sharia-bankingproblems, which was resolved through constitutional court's judicial decision number 93/PUU-X/2012. This decision provided explanation that was based on article 55 act (2) Law Number 21 Year 2008 about Sharia Banking which does not have legal bounding power. After the judicial decision, it turned out that there were many judicial problems when solving sharia-banking problems through non-litigation bodies, especially through National Sharia Arbitrary Agency (Badan Arbitrase Syariah Nasional/Basyarnas). Instead of this, each Basarnas' decision should be registered to district court and the execution of Basyarnas decisions should be implemented in accordance with the instructions given by district court, instead of religious court, which actually is the only body with absolute power to solve problems within the area of Sharia Economic finance and Sharia Banking.Abstrak: Kajian ini beranjak dari isu hukum mengenai dualisme kewenangan penyelesaian sengketa perbankan syariah, yang akhirnya terselesaikan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 93/PUU-X/2012, yang menyatakan bahwa, Penjelasan Pasal 55 ayat (2) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Pasca putusan Mahkamah Konstitusi tersebut, ternyata masih menyisakan problem yuridis, dalam menyelesaikan sengketa perbankan syariah melalui lembaga non litigasi, khususnya melalui Badan Arbitrase Syariah Nasional (Basyarnas). Alih-alih, setiap putusan Basyarnas harus didaftarkan  ke Pengadilan Negeri dan eksekusi putusan Basyarnas juga harus dilaksanakan atas perintah Pengadilan negeri dan bukan Pengadilan Agama, sebagai satu-satunya lembaga litigasi yang memiliki kewenangan absolud dalam menyelesaikan perkara ekonomi syariah dus perbankan syariah.

The content you want is available to Zendy users.

Already have an account? Click here to sign in.
Having issues? You can contact us here