
Daqqotu Adillati Nikâhi Al-Mar’ah Al-Hâmil Az-Zâniyah ‘Inda Fiqhi Al-Munâkahât (Ad-Dirâsah ‘Ala Ârâi Al-‘Ulamâ Al-Madzâhib
Author(s) -
Husnul Yaqin
Publication year - 2018
Publication title -
hikmatuna
Language(s) - Uncategorized
Resource type - Journals
eISSN - 2503-3042
pISSN - 2460-531X
DOI - 10.28918/hikmatuna.v3i2.1079
Subject(s) - humanities , theology , philosophy
Fuqaha dalam menentukan hukum pernikahan wanita hamil di luar nikah terjadi perbedaan pendapat. Pertama, madzhab Hanafi membolehkan pernikahan wanita pezina, jika wanita tersebut hamil maka tidak boleh berhubungan sampai bayi tersebut lahir. Kedua, madzhab Malik melarang menikahi wanita pezina baik hamil maupun tidak. Ketiga, madzhab Syafi’i membolehkan pernikahan wanita pezina baik hamil maupun tidak, baik oleh laki-laki yang menghamilinya maupun laki-laki lain. Begitu pula boleh menikahi ibu dan anak perempuan dari wanita yang berzina dengannya. Keempat, madzhab Hambali berpendapat menikahi perempuan pezina tidak diperbolehkan, kecuali dua syarat yaitu: habis masa iddahnya dan bertaubat.