z-logo
open-access-imgOpen Access
Dokter Mogok Kerja: Sebuah Tinjauan Etika
Author(s) -
Azharul Yusri,
Putri Dianita Ika Meilia
Publication year - 2019
Publication title -
jurnal etika kedokteran indonesia
Language(s) - English
Resource type - Journals
eISSN - 2598-179X
pISSN - 2598-053X
DOI - 10.26880/jeki.v3i1.30
Subject(s) - humanities , political science , physics , philosophy
Mogok kerja adalah tindakan pekerja secara bersama-sama menghentikan atau memperlambat pekerjaan sebagai akibat gagalnya perundingan atas tuntutan atau pelaksanaan hak normatif. Namun, profesi dokter dan tenaga kesehatan lainnya merupakan profesi yang luhur, yang memiliki kewajiban moral yang lebih “tinggi”. Paradigma populer di masyarakat adalah “Dokter tidak boleh mogok melayani pasien karena menyangkut jiwa manusia”. Aksi dokter mogok sesungguhnya melanggar berbagai prinsip dan hukum, termasuk kode etik dan sumpah Dokter. Kepentingan pasien (dan masyarakat) semestinya didahulukan dibandingkan kepentingan pribadi atau golongan. Selaku kaum intelektual, dokter seharusnya merasa memiliki bargaining power yang cukup sehingga tidak perlu mengambil jalan mogok kerja untuk menyampaikan aspirasinya. Jika, dan hanya jika, semua strategi musyawarah telah dilaksanakan dan gagal, maka mogok kerja mungkin dapat dipertimbangkan dengan ketentuan semua kasus gawat darurat tetap harus ditangani, mogok kerja bertujuan untuk memperjuangkan kepentingan pasien (bukan kepentingan pribadi atau golongan) sebagai tujuan akhirnya, dan semua dokter yang berpartisipasi yakin secara moral bahwa memang tidak ada jalan lain untuk memperjuangkan kepentingan pasien tersebut.

The content you want is available to Zendy users.

Already have an account? Click here to sign in.
Having issues? You can contact us here