z-logo
open-access-imgOpen Access
INDEKS PASAR MODAL DALAM PERSPEKTIF EKONOMI ISLAM
Author(s) -
Muhyidin Muhyidin
Publication year - 2020
Publication title -
stability
Language(s) - English
Resource type - Journals
eISSN - 2621-9565
pISSN - 2621-850X
DOI - 10.26877/sta.v3i1.6422
Subject(s) - humanities , political science , business administration , business , philosophy
AbstrakPasar modal merupakan salah satu indikator pertumbuhan ekonomi suatu negara. Di sisi lain, pasar modal merupakan alternatif bagi individu maupun lembaga untuk berinvestasi. Namun dalam perkembangannya, lembaga pasar modal secara umum, mempunyai beberapa permasalahan hukum, terutama adanya unsur gharar (spekulatif) yang cukup kuat dalam aktivitasnya. Sebagai upaya mengatasi inilah, maka lembaga pasar modal syariah didirikan. Maka dari itu, artikel ini bertujuan menilai operasional pasar modal syariah, apakah telah dapat secara pasti menghilangkan unsur gharar dalam praktek di lapangan, serta bagaimana mekanisme yang dilakukan untuk maksud tersebut. Artikel ini merupakan kajian yang bersifat yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan historis dan filosofis. Adapun alat analisis utama yang digunakan ialah teori maqashid syariah. Dari kajian yang dilakukan, dapat disimpulkan bahwa pendirian pasar modal syariah telah menunjukkan upaya signifikan dalam menghilangkan unsur gharar dalam operasionalnya. Hal tersebut dilakukan dengan mekanisme bahwa semua sekuritas yang memasuki aliran pasar modal syariah melalui seleksi ketat Syariah Islam JII (Jakarta Islamic Index). Selain itu, dibentuknya Indeks Islam Jakarta (JII) berganti nama menjadi Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI) juga membantu untuk operasional dalam pasar modal syariah. Lembaga ini merupakan prasyarat untuk sekuritas Islam dengan bisnis utama yang tidak bertentangan dengan hukum Islam, sebagaimana dinyatakan dalam fatwa DSN. Dalam prakteknya, berbagai instrumen khusus juga disediakan, antara lain saham syariah, reksadana syariah, obligasi syariah (sukuk) yang merupakan bagian tak terpisahkan dari transaksi pasar modal. Dengan demikian, pasar modal syariah memberi rasa aman dan kepastian dalam melakukan transaksi sesuai dengan praktik syariah, dan menghindari elemen spekulatif.Kata Kunci:    Kata kunci: Pasar Modal Syariah, Hukum Islam, Maqoshid syariah AbstractThe capital market is one indicator of a country's economic growth. On the other hand, the capital market is an alternative for individuals and institutions to invest. But in its development, capital market institutions in general, have several legal problems, especially the existence of gharar (speculative) elements that are strong enough in their activities. As an effort to overcome this, the Islamic capital market institution was established. Therefore, this article aims to assess the operation of the Islamic capital market, whether it has been able to definitively eliminate the element of gharar in practice in the field, as well as how the mechanism is carried out for this purpose. This article is a normative juridical study using a historical and philosophical approach. The main analysis tool used is the maqashid sharia theory. From the study conducted, it can be concluded that the establishment of the Islamic capital market has shown significant efforts in removing the element of gharar in its operations. This is done by the mechanism that all securities entering the Islamic capital market flow through strict Islamic Sharia JII selection (Jakarta Islamic Index). In addition, the establishment of the Jakarta Islamic Index (JII) renamed the Indonesian Syariah Stock Index (ISSI) also helped to operate in the Islamic capital market. This institution is a prerequisite for Islamic securities with a main business that does not conflict with Islamic law, as stated in the DSN fatwa. In practice, various special instruments are also provided, including Islamic stocks, Islamic mutual funds, Islamic bonds (sukuk) which are an integral part of capital market transactions. Thus, the Islamic capital market gives a sense of security and certainty in conducting transactions in accordance with sharia practices, and avoiding speculative elements.Keywords :  Islamic Capital Market, Islamic Law, Maqoshid sharia 

The content you want is available to Zendy users.

Already have an account? Click here to sign in.
Having issues? You can contact us here