z-logo
open-access-imgOpen Access
EKSISTENSI ALIRAN POSITIVISME DALAM ILMU HUKUM
Author(s) -
Haryono Haryono
Publication year - 2019
Publication title -
jurnal meta-yuridis
Language(s) - English
Resource type - Journals
eISSN - 2621-6450
pISSN - 2614-2031
DOI - 10.26877/m-y.v2i1.3521
Subject(s) - humanities , philosophy , physics
Positivisme adalah suatu paham filsafati dalam alur tradisi pemikiran Galilean (atau Newtonian), yang bertolak dari anggapan aksiomatik bahwa alam semesta ini pada hakekatnya adalah suatu himpunan fenomenon yang saling berhubungan secara interakltif dalam suatu jaringan kausalitas, yang dinamis, deterministik dan makanistik. Fenomenon yang satu sebagai penyebab fenomenon yang lain. Positivisme hukum artinya hukum dipositifkan sebagai status tertinggi diantara berbagai norma (the supreme of law), yang terdiri dari berbagai perbuatan sebagai fakta hukum dengan konsekuensinya yang disebut akibat hukum. Positivisme jurisprudence atau positivisme ilmu hukum adalah ilmu pengetahuan tentang kehidupan dan perilaku warga masyarakat yang sudah semestinya tertib mengikuti norma-norma kausalitas. Positivisme mempunyai keunggulan yaitu kepastian hukum yang prediktabel adanya jaminan kepastian hukum dan ketetapan dalam hal ‘nilai’ artinya hukum yang tertulis, pasti dan jelas maka eksistensinya dipertahankan sampai sekarang, bahkan masa yang akan datang.

The content you want is available to Zendy users.

Already have an account? Click here to sign in.
Having issues? You can contact us here