
PERLINDUNGAN HUKUM ATAS HAK ANAK MELALUI PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI
Author(s) -
Cholidah Hanum
Publication year - 2019
Publication title -
jurnal meta-yuridis
Language(s) - Spanish
Resource type - Journals
eISSN - 2621-6450
pISSN - 2614-2031
DOI - 10.26877/m-y.v2i1.3520
Subject(s) - humanities , political science , physics , philosophy
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 22/PUU-XV/2017 membawa angin segar bagi para pencari keadilan di negeri ini. Majelis hakim MK menetapkan bahwa pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan pada frasa “usia 16 (enam belas) tahun bertentangan dengan Undang-Undang Dasar NRI tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat serta memerintahkan kepada legislatif untuk melakukan perubahan terhadap Undang-Undang perkawinan khususnya pada rumusan batas minimal usia perkawinan bagi perempuan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun. Setelah rumusan batas minimal perkawinan bagi perempuan ini dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi, selanjutnya patut ditelaah dan dianalisis bagaimana konsekuensi dan dampak putusan tersebut bagi Undang-Undang Perkawinan dan peraturan-peraturan yang terkait. Idealnya setelah putusan Mahkamah Konstitusi ini dimuat dalam berita negara Indoneisa maka para pembentuk Undang-Undang segera melaksanakan kehendak putusan tersebut demi menciptakan keadilan dan kesejahteraan bagi masyarakat Indonesia.