z-logo
open-access-imgOpen Access
UPAH DAN TENAGA KERJA (Hukum Ketenagakerjaan dalam Islam)
Author(s) -
Nur Aksin
Publication year - 2018
Publication title -
jurnal meta-yuridis
Language(s) - Uzbek
Resource type - Journals
eISSN - 2621-6450
pISSN - 2614-2031
DOI - 10.26877/m-y.v1i2.2916
Subject(s) - humanities , physics , philosophy
Tenaga Kerja merupakan aspek penting yang terdapat dalam struktur ekonomi suatu perusahaan maupun sebuah organisasi. Tenaga Kerja merupakan pihak yang dimanfaatkan kinerjanya baik dari segi fikirannya maupun tenaganya. Sehingga, dalam hal ini sangatlah diperlukan beberapa penghargaan ataupun jaminan atas kinerja dari tenaga kerja tersebut, yang biasa diwujudkan dalam berbagai bentuk, salah satunya yakni Upah. Upah dalam hal ini juga berguna sebagai penjamin atas keberlangsungan perusahaan atau organisasi tersebut, karena secara tidak langsung Upah tersebut berperan sebagai pengikat, antara kedua belah pihak tersebut, yakni antara Pemilik tenaga kerja dengan tenaga kerja. Permasalahan mengenai ketenagakerjaan, juga menjadi suatu kajian penting dalam agama Islam. Tenaga kerja dalam perspektif agama Islam (khususnya dalam kajian ilmu Muamalah), termasuk ke dalam kegiatan yang digolongkan sebagai kegiatan Ijarah. Kegiatan Ijarah (sewa menyewa) dalam hal ini, diartikan sebagai upah-mengupah, dimana pihak Pemilik tenaga kerja diibaratkan sebagai Penyewa, dan sebaliknya pihak tenaga kerja diibaratkan sebagai sesuatu yang disewakan. Pengertian tenaga kerja dapat diibaratkan sebagai sewaan, dikarenakan tenaga kerja dalam sistem pekerjaannya, telah dimanfaatkan keahliannya. Oleh karena itu, Upah di sini dijadikan sebagai bentuk tanggung jawab bagi pihak penyewa serta bentuk jaminan bagi pihak yang disewa keahliannya.

The content you want is available to Zendy users.

Already have an account? Click here to sign in.
Having issues? You can contact us here