z-logo
open-access-imgOpen Access
Workshop Legalisasi Badan Usaha Milik Desa bagi BUMDes Mandiri Sejahtera Mayong Jepara
Author(s) -
Wahidullah Wahidullah,
Jumaiyah Jumaiyah
Publication year - 2021
Publication title -
e-dimas
Language(s) - Uncategorized
Resource type - Journals
eISSN - 2528-5041
pISSN - 2087-3565
DOI - 10.26877/e-dimas.v12i4.4288
Subject(s) - humanities , political science , philosophy
Keabsahan Lembaga terletak pada legalitas kelembagaanya, termasuk keberadaan BUMDes Sejahtera mandiri Badan usaha yang hanya memiliki ijin dari notaris saja belum dikatakan legal, dikarenakan usaha yang berdiri harus memiliki ijin sesuai dengan peraturan pemerintah nomor 24 tahun 2018 tentang pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik atau popular dengan sebutan online single submission (OSS). Peraturan ini efektif tahun 2019. Usaha dalam bentuk apapun harus memiliki Nomor Induk Berusaha sebagai pintu masuk untuk mengurus administrasi lainya. Tujuan dari pengabdian ini untuk memberikan edukasi pada mitra betapa pentingnya legal hukum harus dimiliki oleh mitra. Metode yang digunakan adalah dengan menyelenggarakan Workshop legal hukum badan usaha yang melibatkan pemerintah desa, pengurus BUMDes, serta Badan Permusyawaratan Desa. Hasil dari pengabdian ini peserta baik dari pemerintah Desa maupun pengurus BUMDes menjadi sadar betapa pentingnya legal hukum badan usaha. Dan pengurus BUMDes berkomitmen untuk mengurus perijinan.

The content you want is available to Zendy users.

Already have an account? Click here to sign in.
Having issues? You can contact us here