
MEKANISME PERLINDUNGAN HUKUM HAM TERHADAP PEREMPUAN DAN ANAK
Author(s) -
Aulia Sinaga,
Ronny A. Maramis,
Emma V. T. Senewe
Publication year - 2021
Publication title -
supremasi
Language(s) - English
Resource type - Journals
eISSN - 2720-9369
pISSN - 1412-517X
DOI - 10.26858/supremasi.v16i1.20268
Subject(s) - political science , humanities , philosophy
Penelitian bertujuan untuk mengetahui mekanisme perlindungan hak asasi manusia terhadap perempuan dan anak sebagai kelompok rentan; kebijakan perlindungan; dan penanggulangan terhadap perempuan dan anak sebagai kelompok rentan dari kekerasan dan korban kejahatan. Penelitian menggunakan pendekatan penelitian yuridis normatif yang bersifat kualitatif. Penelitian dilakukan melalu studi kepustakaan (library research). Penelitian lapangan (field research) adalah penelitian yang dilakukan dengan mengumpulkan data-data langsung dari pihak yang berkompeten. Data dianalisis melalui dua tahap, pertama menggunakan strategi analisis umum yang disebut strategi menggandakan proposisi teoritis (relying on theoretical prepositions), tahap kedua menggunakan teknik analisis yang disebut dengan explanation building. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemerintah telah membuat peraturan perundang-undangan nasional yang bertujuan melindungi kelompok rentan tertentu selain perempuan dan anak, termasuk didalamnya mekanisme pemajuan dan perlindungan hak asasi manusia serta adanya Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RAN-HAM). Peraturan-peraturan tersebut selanjutnya dijalankan oleh pemerintah daerah dalam hal ini Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Daerah melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah Provinsi Sulawesi Utara dalam mekanisme perlindungan hukum dengan menjabarkan dalam aturan-aturan daerah serta bekerjasama dengan berbagai pihak terkait. Dalam praktiknya, antara lembaga-lembaga Masyarakat Pemerhati Perempuan dan Anak belum bersinergi secara maksimal dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan perlindungan Anak Daerah Provinsi Sulawesi Utara. Selain itu belum ada MoU antara stakeholder terkait dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Daerah Provinsi Sulawesi Utara. Hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa terdapat berbagai regulasi tentang perlindungan perempuan dan anak yang menjadi acuan, namun belum ada hukum yang secara khusus mengatur bentuk pencegahan dan penanggulangan tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak. Hukum positif yang berlaku untuk menuntut kejahatan dan pelanggaran di sektor publik adalah KUHP. Diantaranya kasus bullyng antara pelaku anak dan korban anak yang tejadi dibeberapa kabupaten/kota yang viral akhir-akhir ini, sampai saat ini belum ada kepastian hukuman dalam bentuk edukasi yang jelas yang tertuang dalam Undang-Undang Perlindungan Anak.