z-logo
open-access-imgOpen Access
PERLINDUNGAN HUKUM PEMBELI KENDARAAN DALAM PERJANJIAN PEMBIAYAAN KONSUMEN DAN PELAKSANAAN EKSEKUSI JAMINAN FIDUSIA
Author(s) -
Rustan Rustan,
Sahban Sahban,
Andi Risma
Publication year - 2021
Publication title -
supremasi
Language(s) - English
Resource type - Journals
eISSN - 2720-9369
pISSN - 1412-517X
DOI - 10.26858/supremasi.v16i1.20226
Subject(s) - physics , humanities , philosophy
 Kebutuhan manusia saat ini semakin beragam dan  berbagai bentuk perjanjian menjadi pilihan antara lainpenjanjian jaminan fidusia. Bilamana pihak pemberi fidusia (konsumen) melakukan wanprestasi atau tidak tertib dan tidak lancar memenuhi kewajiban angsuran utangnya kepada penerima fidusia (pelaku usaha), maka pelaku usaha dapat melaksanakan eksekusi sendiri atas objek jaminan fidusia yang berada dalam kekuasaan pemberi fidusia. Proses eksekusi objek jaminan fidusia yang seringkali menimbulkan permasalahan  sehingga dilakukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi sehingga lahir Putusan Mahkamah Konstitusi No.18/PUU-XVII/2019 tanggal 06 Januari 2020.Penelitian menunjukkan klausula yang disiapkan pelaku usaha dalam bentuk perjanjian baku menjadikan konsumen wajib mengikuti keinginan pelaku usaha, bahkan terdapat kecenderungan hak-hak konsumen yang sudah  tegas diatur dalam peraturan perundang-undangan diabaikan pelaku usaha. Pelaksanaan eksekusi atas objek jaminan fidusia yang diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan belum dilaksanakan secara konsisten dan masih mengandalkan keinginan pelaku usaha dengan menggunakan petugas eksternal. Setelah Putusan Mahkamah Konstitusi No.18/PUU-XVII/2019 tanggal 06 Januari 2020, sekalipun kaidah yang terdapat dalam Pasal 15 ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang No.42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia diubah dengan menghargai konsumen, namun dalam kenyataannya masih terjadi pengambilan/penarikan kendaraan secara paksa. Pelaksanaan eksekusi dalam Putusan MK tersebut mempersyaratkan jika pemberi fidusia (konsumen) enggan menyerahkan objek jaminan fidusia, maka pelaku usaha mengajukan permohonan eksekusi ke pengadilan seperti layaknya eksekusi putusan pengadilan pada umumnya. Terdapat jumlah permohonan eksekusi jaminan fidusia ke pengadilan

The content you want is available to Zendy users.

Already have an account? Click here to sign in.
Having issues? You can contact us here