Open Access
EKSISTENSI SENI GRAFITTI DI KOTA MAKASSAR (SUATU KAJIAN SOSIOLOGI SENI TENTANG SENI JALANAN SEBAGAI FENOMENA SOSIAL)
Author(s) -
Moh. Thamrin Mappalahere
Publication year - 2018
Publication title -
jurnal imajinasi
Language(s) - Italian
Resource type - Journals
ISSN - 2550-102X
DOI - 10.26858/i.v2i2.9548
Subject(s) - art , humanities
Penelitian ini merupakan salah satu upaya untuk menelusuri perkembangan Seni rupa khususnya seni Grafitti yang berkembang di Kota Makassar. Tujuannya adalah menemukan secara ilmiah motivasi pembuat graffitti (bomber) serta menemukan keinginan bomber dan argumentasi ilmiah dalam berkarya di Kota Makassar sebagai kepentingan kota. Hal yang menarik adalah bahwa Seni Grafiti sebagai suatu fenomena sosial dalam pandangan masyarakat selama ini dianggap sebagai vandalisme atau mengotori tembok tembok ruko, bangunan ataupun jembatan. Adapun metode yang digunakan adalah Observasi, wawancara dan dokumentasi. Wilayah penelitian di Kota Makassar Hasil penelitian: (1) Eksistensi seni Grafitti di Kota Makassar merupakan sesuatu yang harus diakui keberadaannya di Kota Makassar sebagai karya seni yang terdapat pada dinding tembok perumahan, ruko, bengkel, lorong bahkan kampus. Seni Grafitti di Kota Makassar merupakan ajang perebutan ruang publik bagi bomber grafitti dan berusaha mengaktualisasikan diri mereka agar dikenal atau populer.(2) Perkembangan seni Grafitti di Kota Makassar sangat baik bahkan bisa disejajarkan dengan seni grafitti yang ada di kota besar lainnya di Indonesia. Seni Grafitti yang ada di Kota Makassar baik teknik maupun cara pewarnaan sudah memiliki kualitas dengan bomber grafitti yang ada di Indonesia. Hal tersebut ditandai dari keberadaan grafitti tidak hanya pada dinding tembok saja tetapi sudah merambah ke cafe, distro, sepatu, Mobil, motor dan sebagainya (3) Faktor yang menghambat adalah tidak tersediannya tempat atau fasilitas ruang yang mereka jadikan ajang popularitas seni grafitti dan sebahagian masyarakat belum menerima seni grafitti sebagai karya seni. Masyarakat secara umum masih menganggap vandalisme atau mengotori dinding dan seni graffiti dianggap hanya sebagai coretan tembok belaka yang tidak mempunyai makna termasuk instansi pemerintah belum memberikan fasilitas ruang sebagai sesuatu karya seni.