
Pemberlakuan Pajak terhadap Barang Hasil Transaksi Jasa Titip Online
Author(s) -
Usamah Rievzqy Ahmad
Publication year - 2020
Publication title -
jurnal suara hukum
Language(s) - Spanish
Resource type - Journals
eISSN - 2656-5358
pISSN - 2656-534X
DOI - 10.26740/1.jsh.2020.2.1.7526
Subject(s) - humanities , business administration , political science , physics , business , art
Seiring dengan semakin majunnya zaman, teknologi pun berkembang semakin maju. Salah satu hasil dari perkembangan teknologi yang kerap kiita rasakan dan nikmati adalah internet. Internet merupakan sebuah jaringan yang mampu menghubungkan tiap-tiap manusia yang ada di seluruh penjuru dunia. Internet telah memberikan dampak positif kepada penggunanya, salah satunya adalah dengan terpenuhinya kebutuhan sehari-hari secara lebih efektif. Dengan adanya internet kegiatan bisnis yang sebelumnya dilakukan secara konvensional kemudian perlahan tergantikan secara elektronik dan menggunakan jaringan komputer yaitu menggunakan internet. Bisnis ini kerap dikenal dengan instilah toko online, melalui toko online banyak orang yang membuka peluang usaha dengan cara berjualan, bahkan menawarkan jasa. Jasa titip online kemudian muncul seiring dengan menjamurnya belanja online. Dalam mekanisme jasa titip online terdapat beberapa barang yang diperoleh dari luar negeri, hal tersebut membuat munculnya pesaing baru kepada para pelaku usaha dalam industri yang terkait. Namun dalam prosesnya jasa titip tidak dikenakan pajak yang sama dengan para pelaku usaha besar lainnya. Barang yang diperoleh dari jasa titip tersebut seharusnya dikenakan pajak layaknya pelaku usaha lainnya supaya terjadi persaingan yang sehat antar para pelaku usaha. Pajak yang saat ini berlaku adalah berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 203 Tahun 2017 yang menjelaskan bahwa masuknya barang impor yang dibawa seseorang untuk milik pribadi yang total nilainya dibawah USD 500 akan bebas bea masuk atau free on board di Indonesia. Aturan ini dirasa kurang efektif karena maraknya pelaku jasa titip online yang meski membawa barang bawaan diatas USD 500 tidak dikenakan pajak bea masuk.