z-logo
open-access-imgOpen Access
Prinsip Kehati-hatian bagi Bank Selaku Kustodian di Pasar Modal Indonesia
Author(s) -
Rezandha Hutagalung
Publication year - 2020
Publication title -
jurnal suara hukum
Language(s) - Italian
Resource type - Journals
eISSN - 2656-5358
pISSN - 2656-534X
DOI - 10.26740/1.jsh.2020.2.1.6742
Subject(s) - humanities , political science , business , physics , philosophy
Jurnal hukum ini bertujuan mengetahui bagaimana penerapan prinsip kehati-hatian bank selaku bank custodian di pasa modal Indonesia. Bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, dipandang perlu untuk menetapkan Keputusan Ketua Bapepam tentang Lapotan Bank Kustodian, Dalam ranhka melaksanakan pembangunan ekonomi di Indonesia tentunya tantangan yang tidak sedikit bagi lembaga keuangan, dalah satunya adalah ddalam lembaga perbankan. Peran lembaga perbankan yang mengemban tugas utama sebagai wahana yang dapat menghimpun dan mengemban tugas utama sebagai wahana yang dapat menghimpun dan menyaurkan dana secara efektif dan efisien, memerlukan penyempurnaan yang terus-menerus agar mampu memiliki keunggulan komparatif. Dalam jurnal ini adalah bagaimana penerapan prinsip kehati-hatian dalam pasar modal di Indonesia. Bank kustodian adalah bank umum yang telah diperoleh persetujuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melaksanakan kegiatan usaha sebagai kustodian. Objek dari penelitian hukum adalah norma hukum, yang memiliki tujuan untuk menguji sesuai atau tidaknya suatu peraturan dan penerapannya.

The content you want is available to Zendy users.

Already have an account? Click here to sign in.
Having issues? You can contact us here