z-logo
open-access-imgOpen Access
KEDUDUKAN HAK IMUNITAS ADVOKAT DI INDONESIA
Author(s) -
Fenny Cahyani,
Muhammad Junaidi,
Zaenal Arifin,
Kadi Sukarna
Publication year - 2021
Publication title -
jurnal usm law review
Language(s) - Uzbek
Resource type - Journals
ISSN - 2621-4105
DOI - 10.26623/julr.v4i1.3328
Subject(s) - political science , humanities , philosophy
Penelitian tentang hak imunitas advokat ini bertujuan untuk mengetahui sejauh mana hak imunitas advokat diterapkan, apa kendalanya dan bagaimana solusinya. Undang-Undang Advokat mengakui hak imunitas advokat secara terbatas yaitu diatur dalam Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16 Undang-Undang Advokat Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat di mana sentral daripada pasal-pasal tersebut adalah dalam Pasal 16.  Hak Imunitas yang ada dalam UU Advokat tersebut kemudian diperkuat dengan Putusan Nomor 26/PUU-XI/2013 dengan diakuinya dan dijaminnya perlindungan terhadap Advokat dalam tindakan-tindakan non-litigasi yang dilakukan dengan iktikad baik dan untuk kepentingan pembelaan klien di dalam maupun di luar pengadilan.  Di dalam praktek penegakan hukum, banyak advokat yang menyalahgunakan hak imunitas ini dan demikian pula sebaliknya banyak penegak hukum lain yang belum paham tentang hak imunitas advokat.  Penelitian ini ini menggunakan pendekatan yuridis normatif. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa penerapan hak imunitas  berhasil apabila antar lembaga penegak hukum bekerja sesuai marwah undang-undang dan masing-masing pelaku hukum menjaga profesionalitas sesuai kode etik dan berpegang teguh pada asas iktikad baik untuk menjunjung tinggi hukum dan keadilan agar bermanfaat bagi masyarakat luas.

The content you want is available to Zendy users.

Already have an account? Click here to sign in.
Having issues? You can contact us here