
PEMILIHAN PRESIDEN DAN WAKIL RESIDEN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7 TAHUN 2017 TENTANG PEMILIHAN UMUM
Author(s) -
Sukimin Sukimin
Publication year - 2020
Publication title -
jurnal usm law review
Language(s) - English
Resource type - Journals
ISSN - 2621-4105
DOI - 10.26623/julr.v3i1.2284
Subject(s) - political science , humanities , art
Tujuan penelitian untuk menganalisis pengaturan pelaksanaan dan persyaratan Calon Presiden dan Wakil Presiden berdasarkan Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 . Pemilu merupakan sarana demokrasi yang sangat penting dalam kehidupan bernegara karena sebagai perwujudan nyata terdapatnya demokrasi. Pemilu dilaksanakan secara berkala merupakan keharusan sebagai sarana demokrasi yang menjadikan kedaulatan sebagai inti dalam kehidupan bernegara. Proses kedaulatan rakyat yang diawali dengan Pemilu dimaksudkan untuk menentukan asas legalitas legimitasi dan kredibelitas bagi pemerintahan yang didukung oleh rakyat. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan sumbangan pemikiran dalam penyelenggaraan Pemilu agar tidak bertentangan dengan Konstitusi. Metode penelitian yang digunakan yuridis normatif, spesifikasi penelitian diskripftif analistis, dan metode pengumpulan data analisis kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyelenggaraan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden yang diselenggarakan secara serentak bersamaan Pemilihan Legislatif dimaksudkan agar penyelenggaranya lebih efesiensi dan efektif dengan tujuan akan memperkuat sistem presidensial yang dibangun berdasarkan konstitusi, terciptanya checks and balances antara DPR dan presiden. Pemilu serentak hakekatnya tidak bertentangan dengan konstitusi karena dalam konstitusi menyatakan pemilu diselenggarakan setiap lima tahun sekali. Kemudian terkait Persyaratan pengusulan calon Presiden dan Wakil Presiden harus memenuhi ambang batas pencalonan ( presidential thres h old ) hal ini bertolak belakang dengan konstitusi, dimana Calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik peserta pemilu sebelum dilaksanakannya Pemilu. Dengan adanya ambang batas tersebut otomatis tidak seluruh partai politik terutama partai politik baru tidak dapat mengajukan calon padahal yang bersangkutan sebagai partai politik yang telah dinyatakan sebagai peserta pemilu.