z-logo
open-access-imgOpen Access
KEBIJAKAN NEGARA TERKAIT PERKEMBANGAN DAN REVITALISASI INDUSTRI PERTAHANAN INDONESIA DARI MASA KE MASA
Author(s) -
Endro Tri Susdarwono,
Ananda Setiawan,
Yonimah Nurul Husna
Publication year - 2020
Publication title -
jurnal usm law review
Language(s) - English
Resource type - Journals
ISSN - 2621-4105
DOI - 10.26623/julr.v3i1.2224
Subject(s) - humanities , political science , art
Tujuan penelitian ini membahas mengenai kebijakan Negara terkait perkembangan dan revitalisasi Industri Pertahanan Indonesia dari masa ke masa. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, tipe penelitiannya menggunakan kajian komprehensif analitis dan pendekatannya normatif analitis. Pemerintah memberikan perhatian kepada industri pertahanan dalam negeri dengan membentuk tim, dewan dan badan yang pada prinsipnya untuk mempercepat pembangunan industry pertahanan nasional. Pembentukan tim, dewan, dan badan dilakukan dengan beberapa Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 40 Tahun 1980 tentng Tim Pembina Industri Hankam, Nomor 6 Tahun 1984 tentang Dewan Pembina Industri Strategis, Nomor 44 Tahun 1989 tentang Badan Pembina Industri Strategis, Nomor 56 Tahun 1989 tentang Dean Pembina Industri Strategis, Nomor 64 Tahun 1998 tentang Badan Pengelola BUMN dan Penetapan PT BPIS. Perjalanan industry pertahanan Indonesia mengalami pasang surut sampai akhirnya terjadi krisis pada tahun 1998 seiring dengan krisis eknomi yang melanda Indonesia. Dengan terjadinya krisis, maka pada tahun 2001 dengan memperhatikan banyak BUMN yang tumbang, maka PT BPIS dibubarkan. Kebijakan revitalisasi Industri Pertahanan di awali dengan pembentukan Komite Kebijakan Industri Pertahanan (KKIP) melalui Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2010 disusul dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2012 tentang Industri Pertahanan. Salah satu amanat Undang-undang terseut adalah pembentukan KKIP yang kemudian dikukuhkan dengan Keppres nomor 59 tahun 2013.

The content you want is available to Zendy users.

Already have an account? Click here to sign in.
Having issues? You can contact us here