
Penyelesaian Debitur Wan Prestasi Atas Obyek Jaminan Fidusia Yang Telah Didaftarkan
Author(s) -
Rahmat Hidayat,
Soegianto Soegianto
Publication year - 2019
Publication title -
jurnal usm law review
Language(s) - Italian
Resource type - Journals
ISSN - 2621-4105
DOI - 10.26623/julr.v2i2.2275
Subject(s) - physics , mathematics
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisa Penyelesaian debitur wanprestasi atas obyek jaminan fidusia yang telah didaftarkan. Perusahaan pembiayaan dalam pemberian kredit pada debitur sering kali mengalami persoalan terutama pada debitur yang wanprestasi, pinjam meminjam melalui lembaga pembiayaan dengan perjanjian baku antara perusahaan pembiayaan(kreditur) dengan debitur juga sering kali mengalami permasalahan,salah satunya atas ketidak pahaman terhadap peraturan perundangan yang ada,kondisi ekonomi dan karakter dari debitur sering kali melakukana tindakan yang di larang oleh undang-undang seperti memindah tangankan obyek jaminan fidusia. Permasalahan Penelitian ini adalah Penyelesaian debitur wanprestasi atas obyek jaminan fidusia yang telah didaftarkan sesuai dengan undang-undang No 42 tahun 199 tentang jaminan fidusia , dalam hal ini di terangkan tentang proses pendaftaran jaminan fidusia dan pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia,bagaimana penyelesaian debitur wanprestasi atas obyek jaminan fidusia yang telah didaftarkan sesuai dengan undang-undang No 42 tahun 1999 tentang jaminanfidusia dan akibat hukumnya bagi debitur wanprestasi yang memindah tangankan obyek jaminan fidusia ke pada pihak ketiga sedangkan jaminan fidusianya sudah didaftarkan. Metode Penelitian dengan metode pendekatan yuridis normative. Kredit yang diberikan dengan jaminan fidusia berdasarkan kepercayaan terhadap debitur karena barang yang menjadi jaminan tetap berada dibawah tangan penguasaan debitur. Adapun hambatan yang sering terjadi pada saat debitur wanprestasi kreditur sering mengalami kesulitan pada saat akan melakukan eksekusi obyek jaminan fidusia dikarenakan objek jaminan fidusia tersebut sudah di pindah tangankan oleh debitur, padahal eksekusi merupakan bagian dari proses penyelesaian sengketa hukum sebagai upaya terakhir kreditur untuk merealisasikan haknya secara paksa jika debitur tidak secara sukarela memenuhi kewajibannya.