
Kewenangan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu ( DKPP ) Dalam Menegakan Kode Etik Pelanggaran Pemilihan Umum
Author(s) -
Muhammad Syaefudin
Publication year - 2019
Publication title -
jurnal usm law review
Language(s) - Uzbek
Resource type - Journals
ISSN - 2621-4105
DOI - 10.26623/julr.v2i1.2261
Subject(s) - political science , humanities , art
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa kewenangan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu dalam penegakan kode etik pelanggaran pemilihan umum. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu memberikan warna baru dalam konteks pengaturan penyelenggara Pemilu. DKPP sebagai salah satu Lembaga Penyelenggara Pemilihan Umum yang tugasnya menangani permasalahan kode etik para penyelenggara pemilihan umum, dalam hal ini telah mencampuri wewenang dari KPUD Jawa Tengah, yang mana menurut Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, keputusan DKPP tidak bisa memberikan implikasi hukum terhadap proses pemilu. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 yang mengatur tentang penyelenggara pemilu, telah mengatur tugas dan kewenangan dari DKPP dalam UU Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilihan Umum. Sementara DKPP mengeluarkan Putusan yang memerintahkan KPU untuk melakukan peninjauan kembali untuk mengembalikan hak konstitusional dari Rojikin sebagai Calon Anggota DPRD Kota Semarang Jawa Tengah 2013, yang mana putusan tersebut merupakan bukan kewenangan dari DKPP, melainkan kewenangan dari KPU. Putusan yang dikeluarkan oleh DKPP yaitu memerintahkan KPU untuk segera melakukan Peninjauan Kembali untuk mengembalikan hak konstitusional Rojikin, telah mengakibatkan diloloskannya Rojikin sebagai Calon Calon Anggota DPRD Kota Semarang Jawa Tengah oleh KPU.