z-logo
open-access-imgOpen Access
Perlindungan Hukum Terhadap Pelanggan TV Berbayar Ditinjau Dari Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2005 Tentang Penyelenggaraan Lembaga Penyiaran Berlangganan Melalui Satelit, Kabel Dan Teresterial
Author(s) -
Rini Sulistyowati
Publication year - 2019
Publication title -
jurnal usm law review
Language(s) - Italian
Resource type - Journals
ISSN - 2621-4105
DOI - 10.26623/julr.v2i1.2257
Subject(s) - humanities , political science , physics , art
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisa perlindungan hukum terhadap pelanggan TV berbayar ditinjau dari peraturan yang ada.  Bergulirnya reformasi semenjak tahun 1998 mendorong bergeraknya informasi kearah kebebasan yang hampir tanpa kendali. Dalam kebebasan berkomunikasi dan hak atas informasi maka pemerintah juga menetapkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang penyiaran. Pertumbuhan penyiaran radio dan televisi baik di kota maupun di daerah semakin meningkat. Berdasarkan Undang-Undang nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dan Peraturan Pemerintah Nomor  52 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dengan berdasarkan asas manfaat, adil dan merata, kepastian hukum keamanan, keberagaman, kemitraan adalah bagaimana perlindungan hukum terhadap pelanggan TV berbayar sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2005. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah dengan metode yuridis normatif.  Hasil penelitian ini pada akhirnya memberi jawaban bahwa bentuk penyiaran berlangganan, khususnya Televisi berlangganan di Indonesia, bila ada penyimpangan harus dicari terlebih dahulu faktor apa yang menyebabkan penyimpangan tersebut sehingga dapat dicari solusinya dan pecegahan sebelum penyimpangan tersebut terulang kembali di kemudian hari, maka di butuhkan pemahaman dan pengetahuan tentang aturan hukum baik dalam menyusun perjanjian kerjasama distributor dan faktor pendorong terjadinya penyimpangan pelaksanaan perjanjian kerjasama, berdasarkan peraturan pemerintah nomor 52 tahun 2005 tentang penyelenggaraan lembaga penyiaran berlangganan melalui satelit, kabel dan teresterial, seperti inkonsistensi antara Pasal yang satu dengan Pasal yang lainnya.

The content you want is available to Zendy users.

Already have an account? Click here to sign in.
Having issues? You can contact us here