z-logo
open-access-imgOpen Access
Kewenangan Pengadilan Agama Menjalankan Mediasi Sengketa Perbankan Syariah Di Kota Semarang
Author(s) -
Rikart Maha Riskianti
Publication year - 2019
Publication title -
jurnal usm law review
Language(s) - Italian
Resource type - Journals
ISSN - 2621-4105
DOI - 10.26623/julr.v2i1.2256
Subject(s) - humanities , political science , philosophy
Penelitian ini bertujuan untuk  mengetahui dan menganalisa kewenangan pengadilan agama menjalankan mediasi sengketa perbankan syariah di kota Semarang. Perkembangan perbankan syariah cukup pesat beberapa tahun terakhir di Indonesia. Khusus berkaitan dengan lembaga perbankan syariah. Perkembangan ekonomi syariah yang semakin pesat di Indonesia memberikan implikasi hukum apabila ada sengketa antara para pihak dalam ekonomi syariah landasan hukum dalam penyelesaian sengketa perbankan syariah secara yuridis ada di dalam lingkungan Peradilan Agama. Penelitian ini merupakan penelitian pendekatan yang dipergunakan adalah yuridis normatife Jenis data yang dipergunakan adalah data primer dan data sekunder. Spesifikasi penelitian ini cenderung deskriptif analitis. Analisis data menggunakan analisis deduktif dan induktif. Hasil dari penelitian ini adalah perubahan  Undang-Undang no.3 tahun 2006 menjadi bertambah yaitu menyelesaikan sengketa ekomomi syari’ah, sebagaimana tertuang dalam pasal 49. Penyelesaian sengketa ekonomi syari’ah (perbankan syari’ah) di Pengadilan Agama terdapat dua jalur pertama jalur perdamaian dan kedua jalur mediasi, para hakim pada sidang pertama mengupayakan perdamaian melalui mediasi sesuai dengan petunjuk PERMA No. 01 Tahun 2008. Beberapa permasalahan yang dihadapi melalui instrument non litigasi diantaranya adalah benturan antara model penyelesaian non litigasi di luar kewenangan Pengadilan Agama diantaranya adalah BASYARNAS, maka perlu diselesaikan melalui harmonisasi dan sinkronisasi peraturan perundang – undangan, sehingga peran dan kewenangan Pengadilan Agama dapat dijalankan dengan baik

The content you want is available to Zendy users.

Already have an account? Click here to sign in.
Having issues? You can contact us here