z-logo
open-access-imgOpen Access
Eksekusi Putusan Pengadilan Agama Terkait Nafkah Iddah, Mut’ah
Author(s) -
Muhammad Ridwan
Publication year - 2018
Publication title -
jurnal usm law review
Language(s) - Uncategorized
Resource type - Journals
ISSN - 2621-4105
DOI - 10.26623/julr.v1i2.2255
Subject(s) - humanities , physics , philosophy
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa eksekusi putusan pengadilan agama mengenai nafkah Iddah, Mut’ah. Perceraian merupakan suatu perbuatan hukum yang tentunya akan membawa pula akibat-akibat hukum tertentu. Perceraian dapat terjadi karena adanya talak dari suami atau gugatan perceraian yang dilakukan oleh istri, Pengadilan dapat mewajibkan kepada mantan suami untuk memberikan biaya penghidupan dan atau menentukan sesuatu kewajiban kepada mantan istrinya. Kewajiban dari mantan suami yang berupa mut’ah, nafkah iddah (bila istrinya tidak nusyus) dan nafkah untuk anak-anak. Pelaksanaan eksekusi terkait dengan kewajiban memberikan nafkah bagi bekas suami sebelum ikrar talak tidak diatur dalam undang undang, namun prakteknya hakim selalu berusaha agar bekas suami melaksanakan kewajibannya yaitu memberi nafkah untuk bekas istri sebelum dibacakan ikrar talak. Penelitian ini adalah penelitian yuridis normative. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan eksekusi isi putusan terkait nafkah yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap Hakim Pengadilan Agama Semarang selalu mengantisipasi dengan cara hakim meajibkan bagi bekas suami untuk memberikan nafkah iddah, mut’ah kepada bekas istri sebelum pengucapan ikrar talak. Dalam prakteknya eksekusi nafkah tersebut tidak bisa dilaksanakan karena tidak ada aturan hukum yang jelas yang mengatur tentang eksekusi sebelum ikrar talak.bahwa upaya yang bisa dilakukan oleh bekas istri apabila mantan suami enggan memberikan nafkah iddah, mut’ah adalah  mengajukan permohonan eksekusi terkait hak hak nafkah yang seharusnya diterima melalui ketua pengadilan agama.

The content you want is available to Zendy users.

Already have an account? Click here to sign in.
Having issues? You can contact us here