z-logo
open-access-imgOpen Access
Komisi Pemberantasan Korupsi Sebagai Lembaga Rasuah Dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Di Indonesia
Author(s) -
Aryas Adi Suyanto
Publication year - 2018
Publication title -
jurnal usm law review
Language(s) - Spanish
Resource type - Journals
ISSN - 2621-4105
DOI - 10.26623/julr.v1i1.2231
Subject(s) - political science , humanities , art
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk memahami Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai lembaga anti rasuah dan memahami penegakan hukum Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan para penegak hukum dalam penyelesaian tindak pidana korupsi. Penelitian inmi menggunakan penelitian yuridis normative. Secara garis besar sasaran Komisi Pemberantasan Korupsi dalam penegakan hukum dibagi menjadi 4 (empat) bidang, yakni penindakan, pencegahan, koordinasi dan supervisi, serta monitoring. Ini dilakukan untuk melaksanakan tupoksidengan baik untuk menindak dengan tegas sesuai aturan hukum yang berlaku maupun mencegah Tindak Pidana Korupsi agar tidak terulang lagi dimasa depan. Untuk memerangi korupsi diperlukan komitmen kuat dan kerja sama serta koordinasi yang baik antar instansi pemerintah dan aparat penegak hukum. Tugas memberantas korupsi hanya dapat dilakukan apabila semua komponen bangsa bersatu dan saling mendukung dalam segala upaya pemberantasan korupsi.Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 secara jelas sudah memberikan kewenangan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi yang sangat kuat dan besar untuk melakukan pemberantasan korupsi secara sistemik dan tidak pandang bulu dalam menyeret para koruptor menjadikan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai tonggak utama dalam pemberantasan korupsi.

The content you want is available to Zendy users.

Already have an account? Click here to sign in.
Having issues? You can contact us here