
PENINGKATAN SADAR HUKUM BERBANGSA DAN BERNEGARA DITINJAU DARI AJARAN AHLUSUNNAH WAL JAMA’AH
Author(s) -
Muhammad Zainuddin,
Nurul Nisah
Publication year - 2020
Publication title -
jurnal ius constituendum
Language(s) - English
Resource type - Journals
eISSN - 2580-8842
pISSN - 2541-2345
DOI - 10.26623/jic.v6i1.2146
Subject(s) - humanities , political science , physics , philosophy
Tujuan penelitian ini untuk mengkaji upaya peningkatan kesadaran hukum dalam berbangsa dan bernegara ditinjau dari ajaran Ahlusunnah Wal Jama’ah . Negara Indonesia adalah negara hukum, hal ini dinyatakan tegas dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945, akan tetapi masih banyak warga negara yang belum sadar akan hukum. Upaya internalisasi nilai hukum dalam diri masyarakat dapat ditanamkan melalui pendidian hukum dalam pendidikan kewarganegaraan, dalam perkembangannya ajaran Ahlusunnah Wal Jama’ah secara turun temurun menjadi landasan hukum dalam beribadah dan mengatur seluruh ruang lingkup kehidupan masyarakat muslim, bagi Nahdlatul Ulama’ Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dirumusan sebagai landasan bertindak karena berisikan ketuhanan, kebangsaa serta sikap adil sesama manusia. Metode yang digunakan dalam penelitian ini mengunakan pendekatan yuridis sosiologis dengan teknik pengumpulan data studi kepustakaan. Ahlusunnah Wal Jama’ah menjadikan negara sebagai sarana atau wadah untuk menjamin, melayani, melindungi dan mengarahkan seluruh yang ada di dalamnya, baik warga negara, keutuhan wilayah, termasuk keseluruhan harta kekayaan yang terdapat dalam wilayah negara tersebut dan fungsi dari peningkatan kesadaran hukum adalah sebagai langkah pencegahan, langkah korektif, langkah pemeliharaan dan fungsi pengembangan.