Open Access
Bentuk Pemerintahan Perspektif Omnibus Law
Author(s) -
Tomy Michael
Publication year - 2020
Publication title -
jurnal ius constituendum
Language(s) - Turkish
Resource type - Journals
eISSN - 2580-8842
pISSN - 2541-2345
DOI - 10.26623/jic.v5i1.2222
Subject(s) - humanities , political science , law , philosophy
Penelitian ini bertujuan mengetahui bentuk pemerintahan demokrasi secara tepat ketika omnibus law diterapkan. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan metode analitis hukum. Temuan penelitian adalah bentuk pemerintahan perspektif omnibus law merupakan demokrasi gabungan Plato dan Polybius karena tujuan akhir adalah kesejahteraan masyarakat yang dikombinasikan dengan kekausaan negara secara secara utuh. Kekuasaan negara secara utuh bukan semena-mena melainkan tetap dibatasi kehdenak dari masyarakat itu sendiri. Adanya bentuk gabungan bentuk pemerintahan demokrasi akan meniadakan makna demokrasi ekonomi seperti dalam Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Demokrasi ekonomi tersebut bukanlah bentuk pemerintahan melainkan sebutan untuk mendefinisikan makna negara dari Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dampak dari temuan ini akan membatasi omnibus law yang pada awalnya bagian dari kekuasaan negara secara mutlak. Adanya penggabungan bentuk demokrasi gabungan Plato dan Polybius merupakan penegasan akan demokrasi yang dianut oleh Indonesia. Penggabungan harus segera dijadikan dasar dalam segala hal karena adanya omnibus law juga bertentangan dengan demokrasi menurut Plato yang awalnya mensejahterahkan rakyat dengan menerima masukan dari segala masyarakat untuk langgengnya negara. Tetapi negara juga tidak dapat mengetahui kapan omnibus law harus dilakukan negara, karena sifatnya yang tiba-tiba maka pelegalan bentuk pemerintahan Plato dan Polybius segera dilakukan. Penerapan omnibus law tetap harus melalui pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat agar tercipta check and balances serta partisipasi masyarakat sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.