
Redivasi Kelembagaan Otoritas Penerimaan Pajak Indonesia Dalam Pembaharuan Sistem Hukum Perpajakan Nasional Yang Progresif
Author(s) -
Januardo Sulung Partogi Sihombing
Publication year - 2020
Publication title -
jurnal ius constituendum
Language(s) - Slovenian
Resource type - Journals
eISSN - 2580-8842
pISSN - 2541-2345
DOI - 10.26623/jic.v5i1.2221
Subject(s) - political science , humanities , philosophy
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menggambarkan urgensi atas tindakan redivasi yang optimal dari Direktorat Jenderal Pajak menjadi Badan Penerimaan Pajak sebagai suatu pembaharuan sistem hukum perpajakan nasional yang progresif. Adapun unsur filosofis yang digunakan dalam penulisan ini adalah kepentingan reinstitusionalisasi dan tujuan negara demi pemberlakuan sistem perpajakan yang progresif. Bagaimana keberadaan Badan Penerimaan Pajak sebagai sebuah backbone negara di pos penerimaan? Bagaimanakah upaya redivasi sistem perpajakan nasional dalam bentuk pelembagaan otorisasi dan norma yang progresif? Penulisan ini menggunakan metode penelitian normatif dan konseptual, menggunakan data sekunder berupa perundang-undangan dan buku-buku yang didukung oleh data primer kemudian dianalisis secara deskriptif dan diolah secara kualitatif. Temuan dari penelitian ini dikaji dari skala penerimaan pajak sebagai backbone di pos penerimaan Negara adalah Indonesia masih dianggap tertinggal jauh, meskipun pembaharuan dan perencanaan perbaikan konsep terus dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk menjadi suatu badan yang lebih otonom seperti beberapa negara lain. Namun demikian, upaya pembentukan badam ini semakin jauh dari rencana terlebih lagi dengan adanya pembahasan Omnibus Law sektor perpajakan yang justru berpotensi mengurangi penerimaan Negara. Upaya redivasi dalam mewujudkan sistem perpajakan nasional yang progresif dapat diusahakan dengan memberlakukan teori dari Paul Bohannan, yang menjelaskan pentingnya pengaturan pelembagaan kembali dari norma-norma ( reinstitutionalization of norms ), hal ini sesuai dengan kondisi kelembagaan perpajakan Indonesia yang masih bercampur fungsi budgetair dan regulerend nya sehingga menghambat optimalisasi kinerja.