z-logo
open-access-imgOpen Access
POLITIK HUKUM PERADILAN TATA USAHA NEGARA DI INDONESIA
Author(s) -
Wahyu Beny Mukti Setiyawan,
Prijo Dwi Atmanto,
Hana Hanifia Yusrima Latifa Hanum
Publication year - 2019
Publication title -
jurnal ius constituendum
Language(s) - Italian
Resource type - Journals
eISSN - 2580-8842
pISSN - 2541-2345
DOI - 10.26623/jic.v4i1.1532
Subject(s) - political science , humanities , art
Politik hukum hadir di titik perjumpaan antara realisme hidup dengan tuntutan idealisme. Politik hukum menyangkut sebuah cita-cita atau harapan, maka terdapat visi hukum yang ditetapkan terlebih dahulu yang kemudian bentuk dan isi hukum dibangun untuk mewujudkan visi tersebut. Urgensi keberadaan peradilan administrasi dalam mewujudkan Negara hukum mendorong pemerintah untuk membentuk sistem hukum dibidang peradilan administrasi, yakni melalui pembentukan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara, yang merupakan fondasi bagi pembentukan Peradilan Tata Usaha Negara di Indonesia. Pada penjelasan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 disebutkan bahwa Peradilan Tata Usaha Negara diadakan dalam rangka memberikan perlindungan kepada rakyat percari keadilan, yang merasa dirinya dirugikan akibat suatu Keputusan Tata Usaha Negara. Secara prinsip, suatu negara diharapkan dapat memberikan perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia warga negaranya.

The content you want is available to Zendy users.

Already have an account? Click here to sign in.
Having issues? You can contact us here