z-logo
open-access-imgOpen Access
Perlindungan Hukum Terhadap Notaris Atas Pembuatan Akta Oleh Penghadap Yang Dinyatakan Palsu (Analisis Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 385 K/PID/2006)
Author(s) -
Vitto Odie Prananda
Publication year - 2018
Publication title -
humani/humani (hukum dan masyarakat madani)
Language(s) - English
Resource type - Journals
eISSN - 2580-8516
pISSN - 1411-3066
DOI - 10.26623/humani.v8i2.1378
Subject(s) - deed , physics , humanities , political science , philosophy , law
Permasalahan yang sering terjadi berkaitan dengan pelaksanaan tugas jabatan Notaris adalah jika ada akta Notaris yang dipersalahkan oleh para pihak terlebih jika para pihak datang kepada Notaris dengan memberikan keterangan palsu atau menggunakan alat bukti palsu dalam pembuatan akta. Hal ini membuat Notaris dikaitkan sebagai pihak yang turut serta melakukan suatu tindak pidana. Penulis dalam penelitian ini ingin menelaah dan menganalisa lebih lanjut tentang keabsahan akta notaris yang didasarkan pada alat bukti yang dinyatakan palsu dan ratio decidendi Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 385 K/PID/2006 Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif, yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau bahan hukum sekunder sedangkan pendekatan masalah dilakukan dengan menggunakan pendekatan undang-undang dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa akta Notaris yang didasarkan pada alat bukti yang dinyatakan palsu adalah batal demi hukum. Notaris tidak berwenang untuk mengkaji sah atau tidaknya Surat Kuasa di bawah tangan dan Notaris tidak bertanggungjawab secara dipidana atas akta yang dibuatnya meskipun pembuatan akta tersebut didasarkan pada alat bukti palsu.   Issues that are commonly occur within notary public environment is concerning fake information given by client. Numerous clients commonly provide fake information and evidence in order to achieve their goals in making notarial deed published by notary public. This condition makes notary public alleged as party that conducting criminal act. The present research tries to analyze further about validity of notarial deed that is based on fake information or evidence provide by the client. Moreover, the present study tries to ratio decidendi of Indonesia Supreme Court No 385 K/PID/2006 The method used in the present study is a normative legal research, namely legal research which is conducted by examining the library materials or secondary law while in finding and collecting the data is done by two approaches, namely the law and conceptual approaches. The present study concludes that notarial deed based on fake information or evidence provided by the client is canceled. Notary public is not obliged to examine validity of information coupled with evidence provided by the client. Furthermore, notary public is not responsible for criminal act although he/she publishes notarial deed with fake information or evidence provided by the client.

The content you want is available to Zendy users.

Already have an account? Click here to sign in.
Having issues? You can contact us here