
Implementasi Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007 Tentang Penataan Pasar Tradisional Di Kecamatan Somba Opu Kabupaten Gowa
Author(s) -
Abd. Azis Abd. Azis,
Juliati Saleh,
Muhammad Nawaz Tahir
Publication year - 2017
Publication title -
kolaborasi
Language(s) - English
Resource type - Journals
eISSN - 2620-3499
pISSN - 2442-949X
DOI - 10.26618/kjap.v3i2.898
Subject(s) - business , humanities , business administration , philosophy
This research aimed to determine the implementation of the presidential decree number 112 of 2007 regarding the arrangement of the traditional markets in Somba Opu District, Gowa Regency. The type of research was descriptive qualitative research with phenomenological research type. Data was collected through interviews, observation and documentation. It could be seen from the three indicators of the location of traditional markets refers to urban land, and detail of Urban Land use Plan, including zoning location regulation, the establishment of strategic trading center traditional market with the same market segment should not be too close together, Establishment traditional markets was done by revitalizing physical infrastructure, urban land, social, cultural and local communities, procurement of parking areas was not optimally yet and it would give effect in difficulties for the procurement of parking facilities. Keywords : governance, market, traditional Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui implementasi peraturan presiden nomor 112 tahun 2007 tentang penataan pasar tradisional di Kecamatan Somba Opu Kabupaten Gowa. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian deskriptif kualitatif dengan tipe penelitian fenomenologi. Data dikumpul melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi. Ini dapat dilihat dari tiga indikator yaitu lokasi pasar tradisonal mengacu tata ruang wilayah/Kota, dan rencana detail Tata Ruang Kabupaten/Kota, termasuk peraturan zonasinya lokasi pendirian pasar tradisional yang strategis pusat perdagangan dengan segmen pasar yang sama tidak boleh terlalu berdekatan, Pendirian pasar tradisional dilakukan dengan melakukan revitalisasi sarana dan prasarana fisik, tata ruang wilayah, budaya maupun sosial masyarakat setempat, penyediaan Area Parkir belum optimalnya penyediaan areal parkir dan akan berakibat kesulitan untuk pengadaan fasilitas parkir. Kata Kunci : Penataan, pasar, Tradisional