
PINJAMAN KREDIT DALAM PERSPEKTIF PENDIDIKAN ISLAM
Author(s) -
Ahmad Badri Abdullah
Publication year - 2019
Publication title -
jurnal hukum ekonomi syariah
Language(s) - Uncategorized
Resource type - Journals
eISSN - 2654-4970
pISSN - 2549-4872
DOI - 10.26618/j-hes.v3i1.2122
Subject(s) - humanities , political science , philosophy
Tujuan penulisan ini untuk mengungkap sistem perkreditan yang ada dan berlaku saat ini. Metode yang digunakan yaitu pengkajian terhadap Al-Qur’an dan Hadis tentang riba beserta teori-teori pelarangannya. Melalui pengkajian tersebut, praktik perekonomian yang sesuai syari’at secara konsep dapat dirumuskan, khusunya dalam pembiayaan dengan sistem jual-beli. Hasil dari pembahasan ini menunjukkan bahwa hukum dasar dari jual-beli secara kredit dibolehkan. Syaikh Ibnu Utsaimin Berkata: Menjual dengan kredit artinya bahwa sesorang Menjual sesuatu (barang) dengan harga tangguh yang di lunasi secara berjangka hukum aslinya adalah di bolehkan berdasarkan firman Allah QS. Al-Baqarah: 282. Demikian pula Nabi Muhammad Saw. membolehkan jual beli as-Salam, yaitu membeli secara kredit terhadap barang yang dijual.