
LARANGAN TINDAKAN PERSEKONGKOLAN DALAM TENDER BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1999 TENTANG LARANGAN PRAKTEK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT
Author(s) -
Resmaya Agnesia Mutiara Sirait
Publication year - 2020
Publication title -
tanjungpura law journal
Language(s) - English
Resource type - Journals
eISSN - 2541-0490
pISSN - 2541-0482
DOI - 10.26418/tlj.v4i2.33980
Subject(s) - call for bids , business , sanctions , syndicate , political science , competition (biology) , humanities , law , procurement , marketing , ecology , philosophy , biology
One of the substance of Law Number 5 Year 1999 concerning Prohibition of Monopolistic Practices and Unfair Business Competition is the provision that regulates collusion in tenders. The provision is regulated in Article 22 which is a special provision with the aim of creating a conducive business climate to support and develop activities for the provision of quality goods and services and at competitive prices. Considering that the impact of the conspiracy in tenders is very significant for national economic development and a healthy competitive climate, the regulation regarding the prohibition of tender conspiracy can be applied both with a rule of reason approach and with a per se illegal approach, so that administrative sanctions and criminal sanctions as well as additional criminal sanctions that will be imposed on business actors can run as desired by Law Number 5 Year 1999. The impact of collusion actions in tenders is not just economic development National and unfair competition climate, but other impacts can be felt by consumers as tender givers who can experience material and immaterial losses. Consumer protection is needed as an effort made to safeguard consumer rights and develop behavior attitudes of responsible business actors.Salah satu substansi Undang - Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktik Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat adalah ketentuan yang mengatur persekongkolan dalam tender. Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 22 yang merupakan ketentuan khusus dengan tujuannya untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif guna mendukung dan menumbuh kembangkan kegiatan penyediaan barang dan jasa yang berkualitas dan dengan harga yang bersaing. Mengingat dampak yang ditimbulkan dari tindakan persekongkolan dalam tender sangat signifikan bagi pembangunan ekonomi nasional dan iklim persaingan yang sehat, maka pengaturan mengenai larangan persekongkolan tender dapat diterapkan baik dengan pendekatan secara rule of reason maupun dengan pendekatan secara per se illegal, sehingga sanksi administratif dan sanksi pidana serta pidana tambahan yang akan dijatuhkan pada pelaku usaha dapat berjalan sebagaimana yang dikehendaki oleh Undang - Undang Nomor 5 Tahun 1999. Dampak yang ditimbulkan dari tindakan persekongkolan dalam tender bukan hanya kepada pembangunan ekonomi nasonal dan iklim persaingan tidak sehat, akan tetapi dampak lain dapat dirasakan oleh konsumen selaku pemberi tender yang dapat mengalami kerugian materiil maupun immaterial. Perlindungan konsumen diperlukan sebagai suatu upaya yang dilakukan untuk menjaga hak-hak konsumen dan menumbuh kembangkan sikap perilaku pelaku usaha yang bertanggung jawab.