z-logo
open-access-imgOpen Access
Prinsip-Prinsip Syariah Dalam Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah Di Pengadilan Agama
Author(s) -
Norcholis
Publication year - 2021
Publication title -
syarikat
Language(s) - Italian
Resource type - Journals
eISSN - 2654-3923
pISSN - 2621-6051
DOI - 10.25299/syarikat.2021.vol4(1).8471
Subject(s) - political science , humanities , art
Dalam menyelesaikan sengketa hukum ekonomi syariah harus melalui arbitrase atau pengadilan agama. Dalam penelitian ini akan dibahas mengenai penyelesaian sengketa hukum di Pengadilan Agama. Apakah Pengadilan Agama sudah menerapkan semua prinsip-prinsip syariah dalam menyelesaikan sengketa ekonomi syariah. Prinsip syariah merupakan suatu komitmen dimana sebuah sistem atau tatanan proses harus sesuai dengan ketentuan Agama Islam. Prinsip-prinsip dalam syariat diantaranya adalah tidak mempersulit (‘Adam al-Haraj), mengurangi Beban (Taqlil al-Taklif), penetapan hukum secara periodik, sejalan dengan kemaslahatan universal, dan persamaan dan keadilan (al-Musawah wa al-Adalah). Didalam menyelesaikan sengketa ekonomi syariah, harus melihat dulu apakah prosedur penyelesaian sengketa di pengadilan agama sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Biasanya kalau sengketa berbasis syariah prosedurnya harus berdasarkan syariah juga. Pengadilan agama juga harus melaksanakan prosedur sengketa berdasarkan prinsip-prinsip syariah.

The content you want is available to Zendy users.

Already have an account? Click here to sign in.
Having issues? You can contact us here