
Peran Pengadilan Agama Dalam Praktik Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah
Author(s) -
Syaiful Bahri Bani Samin
Publication year - 2020
Publication title -
syarikat
Language(s) - Italian
Resource type - Journals
eISSN - 2654-3923
pISSN - 2621-6051
DOI - 10.25299/syarikat.2020.vol3(2).6069
Subject(s) - political science , humanities , art
Penulisan ini membahas tentang pentingnya peran Pengadilan Agama dalam praktik penyelesaian sengketa ekonomi syariah. Memberikan perluasan kewenangan pada Pengadilan Agama untuk memeriksa serta memutuskan dalam sengketa ekonomi syariah diatur dalam Pasal 49 UUD No 3 Tahun 2006. Prinsip ekonomi syariah sudah diatur di dalam UUD No. 40 Thn 2007 dan UUD No. 10 Tahun 1998 tentang peraturan Perbankan Syariah. Dan pemerintah juga sangat mendukung tentang perkembangan ekonomi syariah, hal ini yang perlu di apresiasi. Konsep atau sistem ekonomi syariah bertambah kuat setelah dikeluarkan putusan MK No: 93/PUU-X 2012 pada tanggal 29 Agustus 2013. Mahkamah Agung juga turut berasumsi membina pengadilan agama sebagai penguat atau jalur tempuh mediasi untuk penyelesaian sengketa ekonomi syariah. Dari keterangan di atas inilah prinsip, konsep dan sistem ekonomi syariah semakin kuat. Penulisan ini sangat penting, karena di dalam membahas tentang peran pengadilan agama dalam menyelesaikan sengketa-sengketa ekonomi syariah, baik mengenai pemeriksaan, kewenangan, keputusan dan hal-hal lainnya yang berkaitan didalam penyelesaian sengketa ekonomi syariah.