
Analisis Dhaman (Ganti Rugi) Bagi Nasabah Wanprestasi Dalam Perbankan Syariah (Study Pada Pembiayaan Murabahah)
Author(s) -
Siti Nur Hayati
Publication year - 2021
Publication title -
syarikat
Language(s) - Uncategorized
Resource type - Journals
eISSN - 2654-3923
pISSN - 2621-6051
DOI - 10.25299/syarikat.2020.vol3(2).5018
Subject(s) - physics , humanities , philosophy
Sektor perbankan syariah di Indonesia terus menunjukkan perkembangan yang pesat. Hingga kini jenis pembiayaan perbankan syariah masih didominasi oleh prinsip jual beli dengan akad murabahah yang diketahui sangat minim resiko, namun tidak menutup kemungkinan gagal bayar atau wanprestasi dapat dihindari. Salah satu bentuk perlindungan dalam syariat Islam terhadap wanprestasi adalah adanya mekanisme dhaman (pemberian ganti rugi) kepada pihak yang hak-haknya dilanggar. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif dengan pendekatan sejarah dengan sumber data kepustakaan. Hasil penelitian ini menyatakan bahwa bank berhak memberikan sanksi kepada nasabah yang terbukti mampu bayar namun melakukan tunggakan atas pembayaran angsuran dan/atau wanprestasi atas setiap ketentuan yang telah disepakati dalam kontrak. Sanksi yang dapat diterapkan adalah berupa denda (ta’zir) dan/atau ganti rugi (dhaman). Bank dapat menerapkan salah satu atau keduanya kepada nasabah wanprestasi, dan tidak langsung serta merta diadakannya penyitaan atau pelelangan barang angunan, namun sebelum itu pihak bank syariah terlebih dahulu menawarkan restrukturisasi kepada nasabah. Namun kalau memang nasabahnya dengan sengaja memanfaatkan kondisi seperti ini, maka pihak bank syariah dapat mengenakan sanksi berupa ganti rugi kepada nasabahnya. Terkait beberapa ketentuan mengenai ganti rugi ini telah ditatur dalam Fatwa Dewan Syariah Nasional MUI Nomor: 43/DSN-MUI/VIII/2004 tentang Ganti Rugi (dhaman).