
MENELAAH WAKAF PRODUKTIF ATAS SOLUSI MASALAH UMAT BERDASARKAN PSAK 112
Author(s) -
Ikhwatun Hasanah
Publication year - 2020
Publication title -
jurnal tabarru'
Language(s) - Uncategorized
Resource type - Journals
eISSN - 2621-7465
pISSN - 2621-6833
DOI - 10.25299/jtb.2020.vol3(2).5896
Subject(s) - humanities , political science , art
Ketika sebuah standar lahir karena banyaknya keingintahuan masyarakat tentang sebuah aturan yang dapat dijadikan sebuah pedoman bagi pengelolaan sebuah entitas, maka tantangannya bagaimana mengenalkan standar tersebut menjadi aturan yang diterima umum. Menjawab fenomena tersebut, maka Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) mengeluarkan sebuah standar yang khusus mengatur tentang wakaf. Disahkannya PSAK 112 tentang Akuntansi Wakaf berlaku efektif 01 Januari 2021 dengan opsi dapat berlaku dini, menandai tata kelola perwakafan yang akuntabel, dan transparan. Adanya standar ini membuat beberapa lembaga pengelola perhimpunan wakaf yang saat ini melakukan pemberdayaan wakaf (baik wakaf yang selama ini dikenal masyarakat luas, maupun wakaf produktif) bergegas membenahi pengelolaan pelaporannya. Pengimplementasian PSAK 112 ini bagi para nazhir dan waqif mewakili lembaga perwakafan guna menyeragamkan bentuk laporan keuangannya.