z-logo
open-access-imgOpen Access
PERLINDUNGAN HUKUM PENGGUNA KLINIK KECANTIKAN ESTETIKA DALAM PERSPEKTIF HAK KONSTITUSIONAL WARGA NEGARA
Author(s) -
Siska Diana Sari
Publication year - 2018
Publication title -
citizenship: jurnal pancasila dan kewarganegaraan/citizenship : jurnal pendidikan pancasila dan kewarganegaraan
Language(s) - Uncategorized
Resource type - Journals
eISSN - 2579-5740
pISSN - 2302-433X
DOI - 10.25273/citizenship.v6i2.3305
Subject(s) - art , humanities
Bisnis klinik kecantikan berkembang pesat, namun penyelenggaraannya harus disertai pemenuhan hak dan kewajiban bagi stakeholder yang terkait.  Artikel  ini bertujuan untuk membahas  perlindungan hukum bagi pengguna klinik  kecantikan estetika dalam perspektif hak konstitusional warga negara. Kajian dilakukan dengan metode kualitatif normatif pada peraturan perundang-undangan dan referensi tentang klinik kecantikan estetika di Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hak konstitusional warga negara pada pelayanan di klinik kecantikan estetika di Indonesia meliputi hak jaminan perlindungan dan kepastian hukum sesuai dengan Undang Undang Dasar 1945 Pasal 28D ayat 1 yaitu dan 28H ayat 1 terkait hak kesehatan serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. Tanggung jawabnya terdapat pada pemerintah, pemenuhannya dengan Instrumen hukum dan lembaga negara yang berwenang pada tahapan perijianan, penyelenggaraan, pembinaan, pengawasan, monitoring dan evaluasi dalam penyelenggaraan klinik kecantikan estetika. Sedangkan klinik kecantikan estetika berkewajiban memenuhi perlindungan hukum terhadap kesalahan,  resiko,   produk dan  profesional. 

The content you want is available to Zendy users.

Already have an account? Click here to sign in.
Having issues? You can contact us here