z-logo
open-access-imgOpen Access
Filosofi Penemuan Hukum Dalam Konstruksi Putusan Mahkamah Agung No. 46 P/HUM/2018
Author(s) -
Abid Zamzami,
Isdiana Kusuma Ayu
Publication year - 2019
Publication title -
jurnal hukum peratun
Language(s) - English
Resource type - Journals
eISSN - 2615-5230
pISSN - 2615-5222
DOI - 10.25216/peratun.212019.75-97
Subject(s) - humanities , physics , philosophy
KPU telah mengeluarkan PKPU No 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan AnggotaDPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/kota dan sudah disahkan olehKemenkunham. Namun lahirnya PKPU ini tidak berjalan mulus khusunya terkaitmantan koruptor tidak boleh mencalonkan menjadi legislatif. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 4 ayat (3) dan Pasal 11 ayat (1) huruf d. Adanya kedua pasal tersebut secara jelas dan tegas menghilangkan hak Pemohon dalam memajukan dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negara. Akhirnya tanggal 13 September 2018 Mahkamah Agung (MA) telah membacakan putusannya dan dalam putusannya membatalkan kedua pasal tersebut dengan alasan Mahkamah Agung menyatakan bahwa peraturan dimaksud bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di atasnya. Permasalahan yang dianalisis yaitu Filosofi Penemuan Hukum Dalam Konstruksi Putusan Mahkamah Agung No 46P/Hum/2018 memperbolehkan mantan koruptor mencalonkan menjadi legislatif. Bahwa Pasal 4 ayat (3), Pasal 11 ayat (1) huruf d dan Lampiran Model B.3 yang mengatur tentang hak politik warga Negara, merupakan norma hukum baru yang tidak diatur dalam Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi dalam hal ini Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, maka ketentuan Pasal 4 ayat (3), Pasal 11 ayat (1) huruf d, dan Lampiran Model B.3 PKPU Nomor 20 Tahun 2018 sepanjang frasa mantan terpidana korupsi harus dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum juncto Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentangPembentukan Peraturan Perundang-undangan.

The content you want is available to Zendy users.

Already have an account? Click here to sign in.
Having issues? You can contact us here