z-logo
open-access-imgOpen Access
Karakteristik Obyek Gugatan Perkara TUN yang Termasuk Pembatasan Kasasi Pasal 45A Ayat (2) Huruf C UU Mahkamah Agung (Studi Kasus Putusan-Putusan Kasasi Pasca SEMA No. 4 Tahun 2016)
Author(s) -
Puan Adria Ikhsan
Publication year - 2019
Publication title -
jurnal hukum peratun
Language(s) - English
Resource type - Journals
eISSN - 2615-5230
pISSN - 2615-5222
DOI - 10.25216/peratun.212019.119-133
Subject(s) - political science , humanities , physics , philosophy
Pasal 45A Ayat (2) Huruf C Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (UU 5/2004) mengatur komitmen Mahkamah Agung RI (MA RI) dan badan peradilan di bawahnya dalam pembatasan Kasasi. Secara normatif, ketentuan tersebut kurang jelas dan kurang tegas dalam mengklasifikasi karakteristik objek gugatan yang dikenai pembatasan kasasi tersebut. Selanjutnya, secara empiris praktik peradilan terdapat dualisme sikap berupa tegas membatasi dan ragu-ragu dalam menetapkan pembatasan tersebut. Lebih lanjut, secara filosofis, di satu sisi pengaturan ini penting guna penegakkan hukum dan di sisi lain apabila diterapkan secara tidak berkeadilan dikarenakan keragu-raguan hal ini dapat mengurangi hak masyarakat pencari keadilan terhadap keadilan proses perkara. Dalam hal ini terdapat Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2016 (SEMA 4/2016) yang tampak mengatur lebih jelas karakteristik Pembatasan Upaya Hukum Kasasi tersebut. Namun demikian, dengan adanyapersebaran pengaturan terkait maka sulit kiranya menemukan karakteristik yang komprehensif. Situasi ini memunculkan pertanyaan hukum perihal Bagaimana karakteristik obyek gugatan perkara TUN yang termasuk pembatasan Kasasi Pasal 45A Ayat (2) Huruf C UU Mahkamah Agung? Berdasarkan penelusuran normatif dan indeksasi putusan perkara TUN (2017 - 2018, Pasca SEMA 4/2016) yang termasuk pembatasan Kasasi Pasal 45A Ayat (2) Huruf C UU Mahkamah Agung ditemukan: 1) Karakteristik umum obyek gugatan yang termasuk pembatasan Kasasi Pasal 45A Ayat (2) Huruf C UU 5/2004 berdasarkan norma dan komitmen Mahkamah Agung RI dalam hal pembatasan Kasasi tersebut, yakni perihal sumber kewenangan, materi muatan, daya berlaku dan implikasi Keputusan TUN tersebut; dan 2) Karakteristik konkrit berupa Jenis Perkara (Sub Klasifikasi), Pejabat Yang Mengeluarkan Keputusan TUN (Obyek Gugatan), Keputusan TUN (Obyek Gugatan), dan Peraturan-Peraturan Terkait Yang Mendasari Keputusan TUN. Selanjutnya saran dalampenelitian ini berkaitan dengan pembuatan pengaturan yang lebih tegas dan spesifik, sosialisasi, dan diadakannya diskusi ilmiah ataupun rapat kerja nasional terkait hal ini.

The content you want is available to Zendy users.

Already have an account? Click here to sign in.
Having issues? You can contact us here